BPJS Kesehatan Wajibkan Pembayaran Iuran Via Autodebet Rekening
Instagram/bpjskesehatan_ri
Nasional

Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Harapannya, sistem baru ini dapat menyehatkan kembali kinerja keuangan BPJS Kesehatan.

WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus melakukan pembenahan dari sisi pelayanannya, menyusul besarnya defisit yang mereka alami. Salah satu wacana terbaru yang digagas adalah dengan mewajibkan pembayaran iuran program jaminan kesehatan nasabah dengan sistem autodebet.

Untuk diketahui, autodebet merupakan sistem di mana BPJS Kesehatan akan melakukan debit otomatis sejumlah nominal iuran dari rekening nasabah. Sehingga nantinya saldo nasabah akan berkurang pada tanggal penarikan atau transaksi.

"Tahun ini kami melakukan kebijakan," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (2/9). "Mewajibkan pembayaran iuran dengan autodebet pada setiap pendaftaran."

Kewajiban pembayaran iuran lewat autodebet ini, jelas Fachmi, merupakan salah satu dari sepuluh rencana kerja BPJS Kesehatan untuk lima tahun ke depan. Salah satunya terkait mitigasi kepatuhan membayar, terutama untuk peserta kelas III atau Peserta Bukan Penerima Upah (peserta mandiri).


"Ada empat hal untuk mitigasi, yakni sosialisasi langsung dan tidak langsung, menambah akses kemudahan pembayaran iuran," jelas Fachmi, dilansir CNN Indonesia. "Mengupayakan kelas III peserta mandiri yang tidak mampu bayar agar dialihkan ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan advokasi ke rumah sakit untuk meningkatkan fasilitas."

Harapannya, dengan kewajiban autodebet ini, maka dapat meminimalisir kemungkinan peserta menunggak pembayaran iuran mereka. Hal ini diharapkan dapat menyehatkan kembali kinerja keuangan BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, pemerintah diketahui terus menggodok berbagai rencana untuk menyehatkan kinerja finansial BPJS Kesehatan. Salah satu wacana yang disebut siap diimplementasikan adalah dengan menaikkan iuran peserta. Tak tanggung-tanggung, iuran ini akan naik sampai dua kali lipat.

Wacana ini sontak membuat publik "menjerit", kendati rencananya kenaikan iuran baru mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang. Namun, belakangan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 September 2019.

"Sudah (akan berlaku 1 September," kata Puan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8). Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait