Penataan PKL Dianggap Langgar Putusan MA, Anies: Memang Trotoar Nggak Boleh Dipakai Jualan?
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa ada banyak peraturan yang bisa dijadikan sebagai dasar untuk menata Pedagang Kaki Lima (PKL) di trotoar.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyangkal jika rencana penataan pedagang kaki lima atau PKL di trotoar bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, banyak dasar hukum yang mengizinkan adanya penataan PKL di trotoar.

"Ya kalau itu ada aturan-aturannya banyak, mau mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, (4/9). "Memang nggak boleh trotoar dipakai untuk jualan? se-Indonesia tuh."

Anies menjelaskan bahwa ada banyak aturan yang bisa dijadikan dasar penataan PKL di trotoar. Yang jelas, para PKL tersebut diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR.

"Jadi, penggunaan ruang trotoar untuk PKL itu merujuk pada Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014," jelas Anies. "Tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan."


Anies menilai bahwa putusan MA terkait PKL Tanah Abang hanya membatalkan kebijakan menggunakan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, untuk berdagang. Namun sekarang, para PKL tersebut sudah dipindahkan ke Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM).

"Tapi kan kita dibilang, 'Pak Anies nggak melaksanakan (putusan MA).' Lah, apanya yang dilaksanakan, emang sudah nggak ada yang jualan di sana gitu loh, apa pula yang saya harus laksanakan," tegas Anies. "Makanya kalau nuding harus paham gitu."

Anies menilai bahwa menata trotoar untuk PKL adalah upaya wajar yang sudah dilakukan di negara-negara lain. "Dan bisa dibayangkan bila... di seluruh dunia, yang namanya sidewalk itu ya ada untuk jalan kaki, ada untuk berjualan," tutur Anies.

Menurutnya, penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan ada yang permanen ada yang tidak. "Ada yang berjualannya permanen, ada yang berjualannya mobile. Yang permanen itu kios-kios toko buku, itu banyak yang permanen," ucap Anies.

Sebelumnya, kader PSI menggugat Anies dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Anies menggunakan pasal tersebut untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, demi pedagang kaki lima.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru