Pengacara Sebut Sidang Kasus Senpi Ilegal Kivlan Zen Pekan Depan Terlalu Dipaksakan
Nasional

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, menilai bahwa penjadwalan sidang tersebut terlalu mendadak sebab sidang praperadilan yang diajukan istri Kivlan masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.

WowKeren - Sidang perdana Kivlan Zen terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal akan digelar pada 10 September mendatang. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, menilai bahwa penjadwalan sidang tersebut terlalu dipaksakan. Pasalnya, sidang praperadilan yang diajukan istri Kivlan masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.

"Jadi sidangnya (pokok perkara) tanggal 10 kalau dilihat di SIPP belum ada," kata Tonin di Jakarta Selatan, Rabu (4/9). "Ini dadakan semua karena di SIPP mereka seminggu sebelumnya harusnya sudah masuk, mereka paksakan sidangnya hari Senin biar gugur yang ini (praperadilan), nggak bisa."

Sebelumnya, Tonin sudah datang ke PN Jakpus untuk menanyakan perihal surat panggilan sidang perdana. Namun, panggilan tersebut belum diterimanya.


"Jadi kalau undangan belum ada," tutur Tonin. "Kemarin saya ke PN Jakpus, itu dikirim sama mereka siang menuju sore langsung ditunjuk hakimnya dan itu terlampau early. Karena biasanya dalam 3 hari baru ada penunjukan majelis."

Jika nantinya sidang tersebut bakal digelar bersamaan dengan sidang gugatan praperadilan, maka ia berencana tidak akan menghadiri sidang pokok perkara. "Ya kalau di sini ada praperadilan ya saya di sini. Ngapain saya mikirin sana (pokok perkara di PN Jakpus). Ya masa bodo saya. Kita lihat bisa sidang nggak, jangan sembarangan sama pengacara. Jadi harus saling menghargai," tegas Tonin.

Sementara itu, Tonin menilai bahwa pihak kepolisian tidak sesuai prosedur dalam melaksanakan tugas mereka. Sebab, polisi tidak menyampaikan surat penahanan, penangkapan Kivlan dan surat penyitaan kendaraan ke pihak keluarga. Oleh sebab itu, ia berharap agar gugatan praperadilan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dikabulkan.

"Jadi kami tetap berharap perkara praperadilan ini kabul," lanjut Tonin. "Entah di SP3, lepas dari tahanan atau segala macam itu doa. Tapi kabul itu sudah hak. Tiga (surat) itu nggak pernah terima, dan itu saya minta."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel