Abraham Samad Sebut Revisi UU KPK Bertujuan Ubah 'Kelamin' Lembaga
Instagram/abrahamsamad_
Nasional

Ketua KPK Periode 2011-2015 itu menilai revisi UU 30/2002 berpotensi mengubah hakikat lembaga tersebut. Dari yang semula fokus memberantas berubah jadi mencegah tindak korupsi.

WowKeren - Upaya Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk merevisi isi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terus menemui pendapat kontra. Tak hanya dari kalangan pakar dan pegawai KPK saat ini, sejumlah mantan komisioner KPK pun "turun gunung".

Salah satunya mantan Ketua KPK Abraham Samad. Pria yang memegang tongkat komando KPK pada periode 2011-2015 itu ikut mengomentari soal rencana revisi UU.

Menurutnya, revisi UU KPK dapat berpotensi menyebabkan perubahan "jenis kelamin" lembaga antirasuah. Sebab dengan direvisinya UU KPK, lembaga yang pernah ia pimpin itu akan berperan sebagai Komisi Pencegahan Korupsi alih-alih Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pada akhirnya jenis kelamin KPK akan berubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi," katanya lewat keterangan tertulis, Jumat (6/9). "Semata mengerjakan tugas pencegahan korupsi saja, tidak lebih."

Ia lantas menyoroti status KPK yang berubah dalam draf revisi UU tersebut. Bila semula KPK berstatus sebagai lembaga negara, statusnya akan diubah menjadi lembaga pemerintahan di bawah struktur eksekutif. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Draf RUU KPK.


Bila disahkan, maka KPK akan berada di bawah pemerintahan. Hal ini, menurut Samad, berpotensi menghilangkan independensi KPK.

Padahal, menurut Samad, independensi KPK merupakan syarat kunci tegaknya sebuah lembaga antikorupsi. Ketika KPK berada di bawah eksekutif, maka posisi lembaga tersebut akan setara dengan kementerian dan badan lainnya. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan praktik tindak pidana korupsi.

Ia pun turut menyoroti sejumlah poin revisi lainnya, termasuk terkait pembentukan Dewan Pengawas oleh DPR RI. Selain itu, revisi yang membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun juga menuai perhatiannya.

Menurutnya poin-poin tersebut sangat berpotensi melemahkan KPK. "Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri," tegasnya, dilansir Tempo.

Sementara itu pegawai dan pimpinan KPK pun kompak menyuarakan ketidaksetujuan mereka atas rencana revisi UU ini. Hal ini terbukti dari aksi massa yang digelar Jumat (6/9) siang di Gedung KPK, di mana para pegawai KPK membentuk rantai manusia.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pun tampak mengikuti aksi tersebut. Selain itu, ia dan keempat pimpinan KPK lainnya juga melayangkan surat untuk Presiden Joko Widodo guna menolak revisi UU.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru