Revisi UU KPK Siap Dibahas, DPR Yakin Selesai Sebelum Akhir Periode
Nasional

Presiden Joko Widodo diketahui telah meneken Surpres terkait revisi UU KPK pada Rabu (11/9). Penekenan surat ini menandakan naskah revisi UU KPK siap dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

WowKeren - Polemik revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Diketahui Presiden Joko Widodo telah meneken Surat Presiden (Supres) dan mengirimkannya ke DPR.

Untuk diketahui, pengiriman Supres ini menandakan Jokowi telah memberi lampu hijau atas upaya revisi UU KPK. Dengan Surpres ini, maka pembahasan terkait naskah revisi UU KPK siap digelar oleh seluruh pihak terkait.

"Surpres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Rabu (11/9). Bersama Surpres itu dikirim pula Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun Kementerian Hukum dan HAM.

"Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," imbuh Pratikno, dilansir Kompas. "Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR."

Menanggapi Surpres tersebut, anggota Badan Legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengaku siap menyelesaikan revisi dengan sebaik-baiknya. Bahkan ia yakin revisi tersebut dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode 2014-2019 pada 30 September mendatang.


"Nanti kalau kita bahas secara intensif bersama pemerintah ya bisa selesai (periode ini)," ujar Masinton, Rabu (11/9). "Capim KPK yang baru bisa bekerja berdasarkan UU KPK yang baru."

Dalam surat tersebut, jelas Masinton, Jokowi telah menunjuk wakil pemerintah untuk melakukan pembahasan revisi UU dengan DPR. Kemungkinan isi surat itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Jumat (13/9) esok, sebelum diteruskan ke Baleg.

Selanjutnya, Baleg akan mengagendakan rapat pembahasan bersama pemerintah sekaligus menyampaikan DIM RUU KPK. Dengan demikian, tutur Masinton, DPR dan pemerintah punya waktu efektif sepuluh hari kerja untuk melakukan pembahasan.

Adapun dari pihak pemerintah telah ditunjuk dua orang untuk membahas revisi tersebut. Keduanya adalah Menkumham Yasonna Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin.

Di sisi lain, anggota Baleg dari F-PPP Arsul Sani menilai pembahasan revisi dapat dipersingkat apabila DPR menyetujui isi DIM yang diajukan pemerintah. Kendati demikian, menurutnya pembahasan revisi juga bisa semakin panjang karena pemerintah dengan tegas membatasi cakupan revisi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru