Pemerintah dan DPR Sepakat Batas Usia Perkawinan Minimal 19 Tahun
Nasional

DPR dan pemerintah sementara sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. Kedua pihak sepakat bahwa usia pernikahan terendah adalah 19 tahun.

WowKeren - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat memberikan tugas pada DPR periode 2014-2019 untuk segera merevisi UU Perkawinan sebelum masa jabatan mereka berakhir pada 30 September 2019 mendatang. DPR dan pemerintah pun untuk sementara sepakat bahwa usia pernikahan terendah adalah 19 tahun.

Meski demikian, Fraksi PKS dan PPP disebut masih bersikukuh dengan batas usia yang lebih rendah. Sebelumnya, Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan memuat ketentuan bahwa batas minimal usia pria kawin adalah 19 tahun dan batas minimal usia wanita adalah 16 tahun.

Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Panitia Kerja (Panja) DPR RI Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), diputuskan bahwa kedua pihak sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. "Sudah ada kesepakatan dengan pemerintah jadi (usia) 19 (tahun)," tutur anggota Panja Revisi UU Perkawinan DPR RI F-Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dilansir CNN Indonesia pada Jumat (13/9).


Keputusan Panja dan pemerintah saat ini rupanya berbeda dari keputusan rapat pada tanggal 3 September 2019. Kala itu, Panja RUU Perkawinan menyepakati batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 18 tahun.

Menurut Rahayu, perubahan kesepakatan tersebut tak lepas dari lobi Kementerian PPA terhadap Panja DPR. Pasalnya, Kementerian PPA tetap bersikukuh batas usia pernikahan bagi perempuan tetap 19 tahun.

"Tapi ini kan pertemuan antara Panja pemerintah dengan DPR," ujar Rahayu. "Nah Panja pemerintah mengajukan 19. Dan setelah dilobi-lobi, sepakat."

Meski demikian, Rahayu menyatakan bahwa tak semua fraksi bersepakat dengan usulan batas minimum pernikahan tersebut, seperti fraksi PKS dan PPP. Namun ia mengaku optimis revisi terbatas UU Pernikahan bisa tuntas dalam rapat paripurna yang digelar akhir September mendatang. "Saya enggak tahu apakah nanti posisi dari PPP dan PKS akan berubah atau tidak (saat di rapat paripurna)," pungkas Rahayu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru