Menpora Jadi Tersangka, DPR Jelaskan Soal Penganggaran Dana Hibah KONI
Nasional

DPR mengaku tidak menaruh curiga terhadap Imam Nahrawi soal kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI. DPR juga menyebutkan jika pihaknya tak berwenang membahas rinci penyusunan anggaran kementerian atau lembaga.

WowKeren - Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia (Menpora) Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional (KONI). Hal ini ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/9).

Suap anggaran hibah KONI 2018 dari Kemenpora tersebut dianggarkan sebesar Rp 17,9 miliar. DPR sebagai pihak yang terlibat dalam pembahasan APBN pun tak menaruh curiga dengan pengajuan anggaran Kemenpora tersebut.

Hal ini dikarenakan DPR mengaku tak berwenang membahas rinci penyusunan anggaran kementerian atau lembaga. "DPR tidak memiliki kewenangan membahas anggaran hingga satuan tiga sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014," ujar Wakil Ketua Komisi X dari F-PKS, Abdul Fikri.

Pembahasan anggaran di DPR bersifat umum, di DPR sendiri rinciannya tidak membahas satuan tiga yang artinya tidak membahas sampai detail, hanya program dan kegiatan per deputi. Jadi hanya secara global.


"Setelah pembahasan itu, baru kemudian ada tambahan atau penjelasan lisan lalu ada pertanyaan, maka baru dijelaskan. Saya agak lupa ini (KONI) masuk deputi apa, tapi kalau tidak salah Pembinaan Prestasi dan Olahraga (Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga)," kata Fikri, Kamis (19/8).

Kemudian, laporan pertanggungjawaban APBN dari pemerintah pun disampaikan secara umum. Namun, Kemenpora memang memiliki catatan tersendiri di Komisi X DPR. Fikri mengatakan Kemenpora merupakan salah satu mitra kerja Komisi X DPR yang pernah mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari BPK.

"Kita tahu biasanya kalau ada masalah. Kalau secara umum, laporan juga kan global. Kami lihat daya serap. Misal sampai akhir tahun apakah sampai 90 persen atau tidak," jelasnya. "Kalau kurang kan berarti perencanaannya jelek. Kemudian juga opini pemeriksaan BPK. Saya agak lupa (tahun berapa), tapi Kemenpora termasuk yang pernah disclaimer."

Fikri juga menyatakan jika selama ini Komisi X DPR tidak pernah menanyakan persoalan APBN Kemenpora di 2018 itu kepada Imam. Dalam rapat-rapat selanjutnya bersama Komisi X DPR, Fikri menyatakan pembahasan lebih fokus pada RAPBN 2020.

"Penjelasannya ya begitu saja (laporan belum lengkap). Kemarin itu kan bahasan fokus anggaran 2020, 2019 sekilas saja," tuturnya. "Cuma ada disampaikan di 2020 ini ada dana tidak terserap, itu disampaikan dan mengajukan pergeseran. Tapi itu tidak mesti diajukan ke DPR."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait