Polemik RUU KPK Masih Berlanjut, Jokowi Ditantang Terbitkan Perppu Seperti SBY
Instagram/jokowi
Nasional

Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menyebutkan bahwa penerbitan Perppu tersebut untuk menjawab aspirasi publik yang menolak pengesahan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi.

WowKeren - Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menantang Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pengesahan RUU KPK. Violla mengatakan bahwa hal itu untuk menjawab aspirasi masyarakat luas yang menolak revisi UU KPK.

Penerbitan Perppu semacam ini pernah terjadi di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Meski demikian, Violla menyebut bahwa kemungkinan penerbitan Perppu tersebut relatif kecil.

"Presiden SBY pernah membuat Perppu, jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau melihat dan merasakan empati yang ada di publik, mungkin dia akan mengeluarkan Perppu juga," kata Violla di Jakarta Selatan, Rabu (18/9). "Meskipun kemungkinannya sangat kecil."

RUU KPK dianggap justru bisa melemahkan lembaga anti rasuah. Alasan inilah yang melatarbelakangi banyaknya protes terkait pengesahan RUU tersebut. Namun selain itu, revisi tersebut juga berpotensi meruntuhkan marwah Indonesia sebagai negara hukum.


"Bagaimana negara hukum bisa berfungsi dengan baik," tegas Violla. "Kalau misalnya pemerintah dan DPR secara legal membuka ruang untuk memperlemah strategi pemberantasan korupsi."

Padahal seharusnya, KPK sebagai lembaga independen terlepas dari campur tangan lembaga eksekutif dan legislatif. Meski menjalankan fungsi eksekutif, namun Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa KPK adalah lembaga yang independen.

"Sebetulnya MK ini sudah menyinggung banyak sekali pakar internasional yang menyatakan KPK cabang kekuasaan keempat yang terlepas dari legislatif juga eksekutif," jelas Violla. "Meskipun dia menjalankan fungsi eksekutif."

Ia menyayangkan seharusnya DPR paham akan hal tersebut. Namun mereka merancang revisi UU yang justru akan mempersempit ruang gerak KPK. "Semestinya DPR bisa mengkritisi hal itu, tapi kemudian ini diambil jadi materi dalam RUU supaya bisa mempersempit ruang gerak KPK itu sendiri," sambung Violla.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan saat sidang paripurna yang digelar pada Selasa (17/9).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru