RKUHP Bakal Disahkan, Gelandangan Siap-Siap Didenda Rp 1 Juta
Nasional

Rencananya RKUHP akan disahkan oleh DPR RI pada 24 September 2019 mendatang. Sejumlah pasal kontroversial digodok dalam UU tersebut, salah satunya pasal yang mengatur pidana denda bagi gelandangan.

WowKeren - Sejumlah undang-undang baru siap disahkan oleh anggota dewan menjelang berakhirnya masa jabatan mereka. Selain revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sukses menuai kecaman banyak pihak, diketahui para wakil rakyat siap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Regulasi ini menjadi masalah lantaran banyaknya pasal yang dinilai kontroversial. Seperti soal pasal penghinaan Presiden, korban pemerkosaan yang bisa menjadi tersangka apabila nekat mengaborsi anaknya, pasangan kumpul kebo, hingga dukun santet.

Yang terbaru, RKUHP disebut-sebut dapat menjerat para gelandangan. Kaum tunawisma tersebut terancam pidana denda, sebagaimana tercantum pada Pasal 432 tentang Penggelandangan pada draf RKUHP 28 Agustus 2019.

"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum," demikian kutipan dari Pasal 432 RKUHP Buku II, dilansir dari CNN Indonesia. "Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I."

Untuk diketahui, nominal denda yang diterapkan di kategori satu adalah Rp 1 juta. Hal ini lantas menjadi sorotan tersendiri bagi Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Mereka berpendapat pasal tersebut berpotensi menjadi masalah kriminalisasi berlebihan.


Hal senada diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). "Isu yang paling menggelikan (dalam RKUHP) adalah masalah penggelandangan yang diancam dengan pidana denda hingga Rp 1 juta," tulis YLBHI dalam keterangan di laman resmi mereka.

Secara historis, pasal tersebut digodok demi meniadakan jasa pekerja seks di jalanan. Namun pasal tersebut juga berpotensi menjerat pengamen atau kaum tunawisma lain yang tidak bisa membayar denda.

Apabila tak bisa membayar denda, maka para gelandangan ini harus dikirim ke penjara. Keadaan ini dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi lembaga permasyarakatan yang diketahui sudah kelebihan muatan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga menyoroti hal yang sama. Menurutnya pasal tersebut dianggap tak jelas dan berpotensi diinterpretasikan secara luas. Lebih lanjut, mereka pun menilai penggelandangan sendiri merupakan wujud kegagalan negara dalam memenuhi kesejahteraan warganya.

"Kriminalisasi semestinya ditujukan ke mereka yang mengorganisasi penggelandangan," jelas ICJR. "Bukan individu yang melakukan penggelandangan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait