Banyak Disalahgunakan untuk Pelanggaran, Pemerintah Bakal Cabut IMB
Nasional

Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa selama ini IMB justru banyak disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, pemerintah ke depannya kan menetapkan standarisasi.

WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengurangi perizinan. Sebab, proses perizinan yang rumit kerap menjadi penyebab sulitnya pengembangan industri properti di Indonesia.

Salah satu yang akan dicabut izinnya adalah Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa selama ini IMB justru banyak disalahgunakan untuk melakukan pelanggaran.

Oleh sebab itu, Kementerian ATR akan menghilangkan izin-izin semacam ini. Sebagai gantinya, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap standar-standar yang akan ditetapkan.

"Kita akan mengurangi izin, karena selama ini izin itu termasuk izin untuk melanggar. Ada IMB, itu apa? Izin Mendirikan Bangunan," tegas Sofyan dalam Rakornas Bidang Properti Kadin di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu (18/9). "Bangunan dikasih 400 meter, Bapak bangun 800 ada yang peduli nggak? Jadi IMB itu izin untuk melanggar kan."


Standarisasi bangunan nantinya akan dilakukan dengan memperbanyak pengawas. Pengawas ini bertugas menjaga agar pembangunan tetap sesuai dengan standar yang diberlakukan pemerintah.

"Perubahan paradigma yang paling penting, izin tidak banyak diperlukan lagi kecuali hal-hal yang sangat terbatas," jelas Sofyan. "Tapi yang penting standar, nanti ada inspekturnya yang ngecek."

Jika suatu bangunan terbukti tidak memenuhi standar maka pemerintah akan bertindak tegas. "Mau bikin gedung silakan, tapi kalau tidak memenuhi standar kita akan bongkar, jadi tanggung jawab masyarakat juga," ucap Sofyan.

Selain itu, banyaknya perizinan disebut-sebut menjadi biang kerok sepinya investor asing yang masuk ke Indonesia. Oleh sebab itu dengan dipangkasnya perizinan-perizinan semacam ini diharapkan mampu menarik kembali minat para investor asing untuk menanamkan modal mereka ke Indonesia.

Untuk ke depannya, pemerintah juga berencana untuk menerapkan omnibus law. Dengan omnibus law ini, jika sebuah aturan dinilai dapat memberatkan maka presiden berwenang mengeluarkan executive order. Langkah ini bertujuan untuk mengesampingkan aturan guna menghilangkan hambatan dalam proses investasi.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait