Adik Eks Menpora Sebut Ada 99 Advokat Tawarkan Diri Jadi Pengacara Imam Nahrawi
Nasional

Penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap KONI membuat pihak keluarga menyiapkan 99 pengacara untuk mendampinginya sebagai kuasa hukum. Namun, Syamsul masih belum memutuskan akan mengajukan praperadilan atau tidak ke KPK.

WowKeren - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora) RI Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9) lalu.

Terkait penetapan tersangka tersebut, adik eks Menpora itu, Syamsul Arifin mengatakan jika saat ini setidaknya ada 99 advokat yang menawarkan diri untuk mendampingi proses hukum Imam Nahrawi. Ia juga menyampaikan jika pihak keluargalah yang akan menyiapkan dan memilih siapa saja dari 99 pengacara tersebut yang akan mendampingi Imam dalam proses penyidikan hingga pengadilan.

"Dalam waktu dekat ini, ada tim yang koordinir khusus," ujar Syamsul ketika ditemui di Sidoarjo, Minggu (22/9). "Fokusnya di Jakarta sementara ini dari berbagai unsur, berbagai daerah, terutama dari Jatim untuk membela Mas Imam."

Syamsul juga mengatakan jika pihak keluarga belum memutuskan akan mengajukan praperadilan Imam Nahrawi kepada KPK. Meski begitu, pihak keluarga berharap agar eks Menpora itu tidak ditahan. Karena penetapan status sebagai tersangka saja sudah membunuh karakter dari Iman Nahrawi.

"Untuk praperadilan kami masih pertimbangkan. Tetapi, yang jelas pihak keluarga menghormati prosedur hukum," jelas Syamsul. "Yang lebih penting lagi, kita harus memegang azas praduga tak bersalah, itu yang paling penting."


Sementara itu, penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan Imam Nahrawi. Hal tersebut telah disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri berharap agar Imam dapat kooperatif memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap dana hibah Kemenpora yang menjerat Imam.

"Saya sudah cek ke tim bahwa dalam waktu tidak terlalu lama tersangka Menpora juga akan dipanggil," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/9). "Kami harap ada sikap kooperatif nanti saat dipanggil oleh penyidik."

Namun demikian, Febri mengaku masih belum mengetahui kapan pastinya Imam diperiksa. Karena jadwal pemeriksaan Imam harus disesuaikan dengan kepentingan para penyidik. "Tentu penyidik perlu menyusun rencana-rencana gitu ya, sesuai dengan rencana dan strategi yang sudah disusun oleh penyidik tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini KPK telah memeriksa enam orang saksi yaitu lima orang pejabat KONI dan seorang pihak swasta bernama Alverino Kurnia. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Keduanya diduga ikut menerima suap sebesar Rp 26 miliar. "Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9) lalu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru