DPR Setuju Lakukan Penundaan Empat RUU yang Diminta Presiden Jokowi
Nasional

Presiden Jokowi meminta agar DPR menunda pengesahan RUU yang dinilai bermasalah oleh masyarakat. Ketua DPR RI pun menyetujui dengan melakukan penundaan pengesahan 4 RUU yaitu RUU KUHP, RUU Permasyarakat, RUU Pertahanan, dan RUU Minerba.

WowKeren - Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk menunda pengesahan sejumlah RUU yang tengah digarap. Menanggapi hal tersebut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pun memahami keinginan Jokowi tersebut.

DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini pun akhirnya sepakat menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan. "Karena ditunda, DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (24/9).

"Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP, sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," lanjutnya.

Adapun dua RUU lain yang juga ditunda pengesahannya adalah RUU Pertanahan dan RUU Minerba. Kedua RUU tersebut saat ini masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.


Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan jika pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan, sehingga keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di masyarakat Indonesia.

"Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM," jelasnya. "Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif."

Ketua DPR RI itu juga mengatakan jika tidak semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat diterima begitu saja oleh DPR. "Walaupun pada kenyataannya selama ini DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi. Para anggota DPR RI juga membawa aspirasi dari konstituennya," paparnya. "Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik."

Sebelumnya, diberitakan jika dalam rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (24/9) akan membahas soal enam RUU yang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Terutama RUU Pemasyarakatan yang diduga akan memberikan berbagai kemudahan bagi narapidana. Mulai dari mempermudah pemberian remisi koruptor hingga mengizinkan para terpidana untuk berjalan-jalan di tengah masa hukuman.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait