Anggota Panja RKUHP Minta Turis Asing Tak Khawatir Kena Pasal Zina
Nasional

Menurut Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, Pasal Zina ini diberlakukan untuk menjaga kesakralan perkawinan suami istri.

WowKeren - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diketahui turut berimbas pada industru pariwisata Indonesia. Turis asing, terutama dari Australia, mulai membatalkan kunjungan mereka ke Bali dan beralih ke negara tetangga seperti Thailand.

Hal ini merupakan dampak dari adanya Pasal Zina dalam RKUHP. Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP, Teuku Taufiqulhadi, lantas meminta agar turis asing tak perlu khawatir lantaran Pasal tersebut masuk dalam delik aduan.

"Tidak perlu khawatir," ujar Taufiq pada Selasa (24/9) malam. "Saya telah bertemu dengan wakil dubes 10 negara Uni Eropa, yang meminta penjelasan tentang pasal zina tersebut."

Menurut Taufiq, 10 perwakilan negara Uni Eropa itu sudah menerima penjelasan darinya dalam pertemuan tersebut. Politisi Partai NasDem tersebut lantas menjelaskan alasan Pasal Zina diatur dalam RKUHP.

"10 wakil dubes, yang dipimpin wakil dubes Uni Eropa tersebut, telah menerima pendapat saya sebagai anggota Panja," terang Taufiq. "Pertanyaan sama soal Pasal Zina dan kenapa diatur dalam KUHP? Bukankah itu wilayah pribadi? Saya menjelaskan, Pasal Zina kami masukkan karena dalam perspektif bangsa Indonesia yang religius, zina itu merupakan perbuatan yang salah secara moral. Karena itu, jika dilakukan akan kena pidana."


Selain itu, Taufiq juga menjelaskan bahwa Pasal Zina tidak akan menimbulkan persekusi. Ia menyebut bahwa aduan terhadap Pasal Zina hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu saja.

"Namun, kita mengatur sedemikian rupa sehingga ketika diterapkan tidak menimbulkan persekusi di mana-mana," ujar Taufiq. "Maka untuk pasal ini, kita memperlakukan delik aduan. Dengan pelapor hanya pihak kedua saja yaitu oleh istri atau suami, anak dan orang tua."

Menurut Taufiq, Pasal Zina ini diberlakukan untuk menjaga kesakralan perkawinan suami istri. Pihak ketiga juga tidak akan bisa membuat aduan terkait Pasal ini.

"Dengan demikian, jika dilaporkan pihak ketiga, seperti tetangga, tidak bisa mengikat secara hukum, dan tidak bisa diproses secara hukum pula," tutur Taufiq. "Pasal zina ini diberlakukan kepada pasangan yang sudah terikat sebagai pasangan suami istri. Dengan demikian, pasal ini juga untuk menjaga kesakralan lembaga perkawinan."

Oleh sebab itu, Pasal Zina ini tidak berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang tidak terikat hubungan suami-istri. "Jadi jelas, orang asing tidak kena pasal ini karena ia tidak terikat sebagai pasangan suami-istri," pungkas Taufiq.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait