Cuitan tersebut membuat Dandhy ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (26/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Meski demikian, Dhandy akhirnya tidak ditahan oleh polisi dan telah dipulangkan pada hari ini (27/9).
- Bertilia Puteri
- Jumat, 27 September 2019 - 11:10 WIB
WowKeren - Mantan jurnalis sekaligus sutradara film dokumenter "Sexy Killers", Dandhy Dwi Laksono, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Status tersangka Dandhy disebut berkaitan dengan cuitannya di Twitter mengenai kerusuhan di Papua.
Kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa, lantas memperlihatkan cuitan kliennya yang dipermasalahkan. Menurut Aqsa, cuitan tersebut diunggah ke akun @Dandhy_Laksono pada 22 September 2019.
"JAYAPURA (foto 1). Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen," cuit Dandhy. "Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas."
Selain itu, Dandhy juga mencuitkan soal kondisi di Wamena. "WAMENA (foto 2). Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak," lanjut Dandhy.
Cuitan tersebut membuat Dandhy ditangkap polisi di kediamannya pada Kamis (26/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dhandy akhirnya tidak ditahan oleh polisi dan telah dipulangkan pada hari ini (27/9).
Meski demikian, Dhandy tetap berstatus sebagai tersangka. "Sudah diperbolehkan pulang tapi masih tersangka," jelas Aqsa.
Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. Penangkapan Dandhy ini sempat ramai diprotes oleh warganet dengan menggaungkan tagar #BebaskanDandhy hingga masuk jajaran trending topic.
Sementara itu, pihak polisi juga telah membenarkan penetapan status tersangka Dandhy, namun enggan menjelaskan detail kasus tersebut. "Itu dia (Dandhy) dugaan Undang-Undang ITE," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, dilansir CNN Indonesia pada Jumat (26/9).
Iwan juga membenarkan bahwa Dandhy tidak ditahan meski berstatus sebagai tersangka. Namun ia juga tak menjelaskan alasan kepolisian tidak melakukan penahanan.
"Intinya yang bersangkutan betul dipanggil dan sudah dipulangkan tadi pagi," pungkas Iwan. "Ya memang kita enggak melakukan penahanan."
(wk/Bert)