Terancam Dimejahijaukan, Mahasiswa yang Turunkan Foto Jokowi Minta Maaf
Nasional

Mahasiswa UNP Sumatera Barat berinisial TI terancam pidana kurungan di atas 5 tahun lantaran menurunkan sekaligus merusak foto Presiden Jokowi kala berdemonstrasi pada Rabu (25/9) lalu.

WowKeren - Seorang mahasiswa peserta demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Barat terpaksa berurusan lebih jauh dengan kepolisian. Pasalnya mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) dengan nama Tafkirul Ikhlas (TI) itu kedapatan melakukan perusakan terhadap foto Presiden Joko Widodo kala berdemonstrasi.

Dalam video yang beredar viral di media sosial itu terlihat TI menurunkan foto Presiden Jokowi dengan menggunakan tali saat aksi berlangsung. TI pun mengaku aksinya itu dilatarbelakangi spontanitas belaka dan tak bermaksud apa-apa.

"Pelaku ini mengakui perbuatannya menurunkan dan merusak foto tersebut," kata Ditreskrimum Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho, Kamis (26/9). "Dia mengaku melakukan aksi tersebut secara spontan."

Menanggapi penangkapannya itu, TI pun akhirnya buka suara. Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @BiLLRaY2019 tampak sosok TI yang meminta maaf atas perbuatannya.

"Tafkirul Ikhlas mohon MAAF..!" tulis pemilik akun sembari melampirkan video terkait. "Mahasiswa yg menurunkan foto Presiden Jokowi saat unjuk rasa di DPRD Sumatera Barat meminta maaf."


Terancam Dimejahijaukan, Mahasiswa yang Turunkan Foto Jokowi Minta Maaf

Twitter

"Saya, atas nama pribadi, meminta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi dan masyarakat Sumatera Barat," ujarnya dalam video berdurasi 57 detik tersebut. "Khususnya kepada rekan-rekan mahasiswa se-Indonesia atas apa yang saya lakukan di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat, yaitu menurunkan foto Presiden."

"Itu adalah diluar tindakan kewajaran. Atas tindakan tersebut saya menyesal dan saya akan pertanggung jawabkan atas perbuatan yang saya lakukan tersebut," imbuhnya. "Dan berjanji tidak akan mengulangi. Sekian, terimakasih."

Sayangnya permintaan maaf ini justru ditanggapi negatif oleh warganet. Mereka menilai pelaku bisa mengulangi di lain waktu apabila permintaan maaf menyelesaikan masalah hukum yang ada. Mereka pun berharap agar sang pelaku tetap ditindak sebagaimana mestinya.

"Bodo amat,mau minta maafnya jungkir balik jg dh ditandai org kau ban***," cuit @dev******u2. "Sok jagoan. Kayak gini br mint maaf.." imbuh @Feb*******59.

Sementara itu, apabila kasus ini berlanjut hingga pengadilan, TI bisa dikenai dengan pasal 170 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, TI terancam pidana kurungan di atas lima tahun.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait