Yasonna Laoly Mundur Jadi Menkumham Tinggalkan 3 Kontroversi, Apa Saja?
Instagram/yasonna.laoly
Nasional

Menkumham Yasonna Laoly mengundurkan diri jabatannya karena akan menjadi anggota DPR di periode mendatang. Sayangnya, pengunduran diri politikus PDIP tersebut meninggalkan 3 kontroversi. Kira-kira apa saja?

WowKeren - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja. Pengunduran diri tersebut dikarenakan Yasonna terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Menkumham itu juga telah mengirim surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo, Jumat (27/9) kemarin. "Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara," kata Yasonna Laoly dalam surat bernomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.

Namun, pengunduran politikus PDI-P tersebut mengundang perhatian. Pasalnya, ia mundur di tengah polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru saja disahkan.

Tak hanya itu, rancangan undang-undang masih menuai kontroversi seperti RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Sehingga menuai reaksi mahasiswa hingga menyebabkan aksi unjuk rasa, ricuh dan juga korban tewas.

Adapun kontroversi terkait Yasonna ada 3 poin, yaitu soal Yasonna Laoly yang mengklaim Pemerintah sudah membahas revisi UU KPK bersama Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif pengesahan di DPR. Tapi ia tidak merinci kapan pertemuan tersebut dilakukan.


"Saya berkomunikasi dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kami sepakati," ujar Yasonna, Selasa (17/9) lalu. Ia bahkan menyebutkan jika dalam pertemuan tersebut dijelaskan poin-poin terkait revisi UU KPK.

Sayangnya, hal tersebut dibantah oleh Laode dan akhirnya RUU KPK disahkan oleh DPR meski mendapat pertentangan dan protes dari berbagai pihak. Yasonna juga sempat mengatakan jika Presiden Jokowi tak akan mengeluarkan Perppu terkait RUU KPK, namun sebaliknya Presiden mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu tersebut.

Kedua, Yasona menyampaikan alasan dipermudahnya pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme dalam revisi Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS). Menurutnya, hal tersebut adalah hak asasi bagi semua orang.

Namun ita membantah jika RUU PAS ini memberi angin segar kepada para narapidana korupsi. Dia berujar nantinya akan dibuat turunan lebih lanjut dari undang-undang ini. "Enggaklah, tidak ada (angin segar), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti. Pembatasan itu melalui dua, pengadilan dan UU," katanya.

Terakhir, Yasonna mengatakan jika Kemenkumham akan membentuk tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru, yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Ia menilai jika tim yang berisi ahli-ahli ini tidak akan membuat RKUHP disalahartikan oleh masyarakat.

Sayangnya, RKUHP yang dibentuk oleh tim tersebut nyatanya mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Sebab pasal-pasal kontroversialnya sehingga menyebabkan demo besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa di depan Gedung DPR.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait