Paripurna Akhir DPR RI Sepakat Serahkan 5 RUU ke Periode Berikutnya
Nasional

Beberapa RUU kontroversial seperti RKUHP dan RUU Pertanahan masuk dalam daftar legislasi yang di-carry over ke periode berikutnya. Putusan ini diambil menyusul banyaknya desakan terkait.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 telah mengakhiri masa jabatannya pada hari ini, Senin (30/9). Lewat sidang paripurna akhir yang digelar hari ini, para wakil rakyat turut menyepakati penundaan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).

Kendati ditunda, lima RUU tersebut diserahkan kepada periode berikutnya untuk dibahas lebih lanjut atau carry over. Kelima RUU tersebut adalah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawsan Obat dan Makanan.

"Telah diadakan rapat Bamus antara pimpinan DPR RI dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi," ujar Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, saat memimpin rapat paripurna, Senin (30/9). "Terhadap usulan penundaan atau carry over beberapa RUU yang akan kita selesaikan sebetulnya pada periode kita ini."

Menurutnya, RUU tersebut ditunda lantaran mempertimbangkan situasi terkini. Seluruh fraksi pun dilaporkan menyepakati carry over RUU tersebut.

"Dalam Bamus, seluruh fraksi dan alat kelengkapan memahami urgensi pengesahan RUU tersebut," katanya. "Karena telah melewati proses yang panjang."


"Namun seluruh fraksi juga memahami situasi," imbuhnya. "Sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang."

Bamsoet lantas meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan, apakah penundaan pembahasan RUU dapat disepakati atau tidak. Kompak semua anggota dewan yang hadir menjawab sepakat.

Di sisi lain, rapat paripurna terakhir ini dihadiri oleh lebih dari 50 persen anggota dewan, yakni 307 orang. Kelima pimpinan DPR RI, meliputi ketua dan empat wakilnya pun diketahui hadir semua dalam rapat tersebut.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR, daftar hadir paripurna telah ditandatangani oleh 307 anggota dari 560 anggota dewan," ujar Bamsoet saat membuka rapat. "Dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Dengan demikian kuorum telah tercapai."

Kondisi ini boleh dibilang berbanding terbalik dengan sidang paripurna sebelumnya. Seperti pada sidang paripurna pengesahan RUU KPK yang hanya dihadiri oleh 80 anggota, kendati dalam daftar absensi ditandatangani oleh 287 orang.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait