Bareskrim Polri Minta Pemda Persulit Terbitkan Izin Usaha Perkebunan Demi Cegah Karhutla
Nasional

Bareskrim Polri memberi solusi untuk mencegah Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia beberapa bulan terakhir. Mereka meminta agar Pemda tak mudah untuk menerbitkan izin usaha perkebunan.

WowKeren - Banyaknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah daerah di Indonesia beberapa bulan terakhir menjadi polemik. Tak hanya di dalam negeri, pasalnya asap akibat Karhutla juga menyebar hingga ke negara tetangga.

Untuk itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mendorong pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di wilayahnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran.

Hal ini disampaikan Fadil terkait pencegahan Karhutla. "Agar pemerintah daerah yang mengeluarkan izin usaha perkebunan di wilayahnya masing-masing mengoptimalkan, kita dorong ini," ucap Fadil saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Seharusnya pemerintah daerah (Pemda) tak hanya sekedar memberikan izin, namun juga perlu mengawasi hingga pelaku usaha perkebunan. Hal yang disampaikan Fadil ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


"Pemerintah daerah kita dorong untuk proaktif melakukan upaya-upaya pencegahan," kata Fadil. "Karena dalam UU Perkebunan itu tegas disebutkan bahwa ada pelaporan, kewajiban pendataan, ada kewajiban untuk membina pelaku usaha perkebunan di wilayahnya."

Karena itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Bupati Pelalawan Muhammad Harris, pada Kamis (3/10) mendatang. Haris akan ditanya mengenai IUP dan sejumlah hal lainnya berkaitan Karhutla di wilayah hukumnya.

"Sebagai tindak lanjut daripada penegakan hukum ini, kami juga sudah memanggil Bupati Pelalawan untuk didengar keterangannya sebagai saksi," tutur Fadil. "Kami ingin mengetahui seberapa besar usaha yang sudah dilakukan atas kewenangan mengeluarkan IUP dan kewajiban-kewajiban sesuai perundang-undangan untuk mengawasi kelengkapan-kelengkapan sarana dan prasarana kebakaran tersebut."

Bupati Pelalawan dipilih untuk diperiksa karena titik api di daerah tersebut merupakan salah satu yang paling banyak. Bila nantinya, ditemukan kelalaian terkait pengawasan oleh kepala daerah maka sesuai dengan UU Perekebunan hal itu tidak akan dijerat pidana.

"Kalau kita lihat UU Perkebunan, kepala daerah yang memberikan izin perkebunan di bukan lahan sesuai peruntukkannya dan memberikan izin tidak sesuai ketentuan UU, itu baru bisa dipidana, bisa kita lihat di Pasal 106," jelas Fadil. "Tapi apakah kemudian jika terjadi kebakaran, bupati dapat dipidana, itu yang tidak ditentukan."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait