Kenaikan iuran BPJS Kesehatan membuat para peserta JKN memutuskan untuk turun kelas. Hal ini membuat Menteri Kesehatan hanya bisa 'pasrah' melihatnya. Ia menambahkan jika opsi ini sebelumnya sudah diperhitungkan oleh pemerintah.
- Nidya Putri
- Selasa, 08 Oktober 2019 - 15:03 WIB
WowKeren - Premi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau yang biasa dikenal BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan secara menyeluruh pada Januari 2020. Gagasan soal kenaikan iuran ini diusulkan oleh Kemenkeu Sri Mulyani.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini diusulkan akan naik hingga seratus persen. Hal ini diduga akan membuat masyarakat peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II turun kelas.
Menanggapi kemungkinan peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II yang turun kelas, Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Kalsum Komaryani mengatakan hanya bisa "pasrah' bila hal itu terjadi. "Sudah dihitung oleh tim, memang akan ada yang memilih turun kelas. Tapi enggak apa-apa karena yang penting mereka masih jadi peserta JKN," ujarnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (7/10).
Lebih lanjut, Kalsum pun mengungkapkan jika pemerintah telah membuat opsi-opsi seandainya ada masyarakat yang akan turun kelas dari kelas I menjadi kelas II dan kelas II menjadi kelas III. Misalnya seperti menyesuaikan kapasitas layanan rumah sakit dengan kebutuhan peserta sesuai dengan kelasnya.
Sementara itu, tim penyelenggara JKN juga telah menyiapkan simulasi untuk terjadinya penurunan kelas. Namun ia tak menjelaskan gambaran simulasi yang dimaksudkan.
Meski begitu, Kalsum yakin jika penurunan kelas peserta penerima JKN tak terlalu terjadi signifikan. Bahkan ia optimistis dengan usulan kenaikan premi BPJS Kesehatan yang sedang disodorkan ke Presiden Joko Widodo masyarakat masih banyak yang bersedia naik kelas.
Hingga kini sudah ada dua usulan kenaikan premi BPJS Kesehatan yang disodorkan ke Jokowi. Pertama, usulan berasal dari Kementerian Keuangan. Berdasarkan usulan Kementerian Keuangan, premi kepesertaan kelas I akan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.
Bila dihitung rata-rata per hari, peserta kelas I tersebut akan membayar kenaikan iuran Rp 2.000 per hari dari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000 per hari. Sedangkan peserta kelas II rata-rata akan membayar Rp 3.000 per hari. Sebab, premi untuk kelas II akan naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Kemudian, peserta kelas III bakal membayar iuran Rp 1.800 per hari lantaran besaran premi mereka naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
Lalu, usulan dari Kementerian Keuangan ini lebih tinggi ketimbang usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN yang rata-rata tak mencapai 100 persen. DJSN mengusulkan kenaikan iuran kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 125 ribu. Sedangkan kelas II baik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu. Sementara itu, kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.
(wk/nidy)