Tak Cuma Pidato, Perpres Baru Juga Wajibkan Hotel-Apartemen Berbahasa Indonesia
Nasional

Perpres 63/2019 mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia untuk beberapa aspek, seperti dokumen resmi negara, pidato di berbagai forum baik nasional dan internasional, serta bangunan dan nama jalan.

WowKeren - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada Senin (30/9) lalu. Dalam Perpres tersebut dituliskan beberapa peraturan, salah satunya terkait penggunaan Bahasa Indonesia oleh pejabat negara saat berpidato di dalam dan luar negeri.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain," bunyi Pasal 5 dikutip dari beleid Perpres tersebut, Rabu (9/10). "Di yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."

Namun rupanya Perpres itu tak hanya menyasar pidato resmi para pejabat tinggi. Dilansir dari Detik News beberapa aspek turut diatur oleh Perpres ini, seperti nama bangunan, sarana transportasi, hingga jalan yang diwajibkan berbahasa Indonesia.

Bagian ke-12 dari Perpres ini mengatur Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, dan Merek Dagang. Selain itu, Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia juga diwajibkan berbahasa Indonesia.


Lebih spesifik, beberapa bangunan yang diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia meliputi perhotelan, penginapan, bandar udara, pelabuhan, terminal, dan stasiun. Apabila harus menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah, maka penulisannya diwajibkan menggunakan aksara latin.

Di sisi lain, Perpres 63/2019 ini merupakan aturan lanjut dari UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Penerbitan Perpres ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang diteken Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

Dengan ditekennya Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara termasuk ijazah dan akta jual beli. "Paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan," bunyi kalimat dalam Perpres tersebut.

Dalam forum yang diselenggarakan di dalam negeri, pejabat negara juga harus menggunakan Bahasa Indonesia, terlepas dari itu forum nasional maupun internasional. Hal itu juga berlaku pada para pejabat negara yang datang ke Indonesia yang menjadi pembicara di forum resmi. Mereka juga diwajibkan memakai Bahasa Indonesia.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait