Rekam Video Viral 'Penggal Jokowi', Ina Yuniarti Akan Divonis Awal Pekan Depan
Instagram/kemensetneg.ri
Nasional

Viral 'Penggal Jokowi' pada bulan Mei lalu, kini perekam video Ina Yuniarti akan menghadapi vonis hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal pekan depan.

WowKeren - Video "Penggal Jokowi" sempat menggegerkan publik dan sukses menjadi viral pada bulan Mei lalu. Polisi lantas langsung berhasil menangkap kedua pelaku yang terlibat dalam pembuatan video yang berisi tentang ancaman untuk memenggal kepala Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tersebut.

Pada video tersebut, dua pelaku yaitu Ina Yuniarti dan HS sedang mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung Bawaslu pada Jumat (10/5) lalu. Ina Yuniarti merupakan orang yang merekam video tersebut sementara HS orang yang berkali-kali meneriakkan ancaman untuk memenggal Jokowi.

Kini salah satu tersangka yakni perekam video Ina Yuniarti akan segera mendapatkan vonis hukuman dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10) mendatang. Vonis tersebut akan disampaikan oleh Hakim Ketua Tuty Haryati kepada Ina. "Senin ya dengan jadwal putusan, berdoa saja ya," ujar Tuty, Kamis (10/10).

Vonis hukuman akan diberikan saat sidang setelah pembacaan duplik (tanggapan atas replik yang disampaikan penggugat) yang telah dibacakan terlebih dahulu oleh kuasa hukum Ina, Abdullah Al Katiri. Dalam duplik tersebut menyebutkan bahwa tuntutan kepada Ina sesuai dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Substansi pasal tersebut berkaitan dengan penyebar.


Kuasa hukum Ina Yuniarti, Al Katiri mengatakan jika pasal ini tidak sesuai untuk diberikan terhadap kliennya karena terdakwa bukanlah penyebar video. Menurut kesaksian Yeni Marlina yang juga merupakan pelapor video tersebut, penyebar video adalah Denny Siregar melalui Facebook.

Tak hanya itu, Al Katiri menjelaskan jika Pasal 27 ayat 4 merupakan delik materiil yang mensyaratkan ada korban dan pihak pelapor adalah yang merasa dirugikan yaitu Jokowi. Namun, jaksa di dalam replik (tanggapan atas jawaban tergugat) pada 7 Oktober menyebutkan tidak ada akibat dan tidak ada korban dari peristiwa itu.

Oleh sebab itu, tuduhan ini tentunya tidak dapat digunakan untuk menjerat Ina Yuniarti. Al Katiri menilai bahwa secara langsung maupun tidak langsung jaksa telah mengaku jika Ina tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. "Oleh karena itu beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan terdakwa Ina Yuniarti bebas dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," ujar Al Katiri.

Ina Yuniarti sendiri telah ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut yang berupa satu kartu tanda pengenal, satu Iphone 5s, satu masker hitam, satu kacamata hitam, satu cincin, satu kerudung biru tua, satu baju putih, dan tas warna kuning.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait