Sikap Dandim Kendari Yang Dicopot Gegara Istri Nyinyir Kasus Wiranto Jadi Sorotan
Nasional

Dandim 1417/Kendari Kolonel Kav HS resmi dicopot dari jabatannya pada Sabtu (12/10). Keputusan ini diambil lantaran istri sang kolonel meninggalkan komentar nyinyir atas penusukan Wiranto.

WowKeren - Diketahui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa baru saja mengambil keputusan yang membuat heboh Indonesia. Pasalnya sang KSAD memutuskan untuk mencopot Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, dari jabatannya.

Sebagai pengingat, sang kolonel dicopot dari jabatan akibat istrinya yang kedapatan meninggalkan komentar nyinyir atas kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto. Dan hari ini, Sabtu (12/10), sang kolonel pun resmi dicopot dari jabatannya.

Pencopotan dilakukan melalui serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman, Markas Komando Resor Militer Kendari. Jabatan Dandim ini pun diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.

Ditemui seusai sertijab, sikap Kolonel Hendi pun menjadi sorotan. Pasalnya sang kolonel mengaku legawa dan menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dijatuhkan kepadanya.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah," kata Hendi seperti dilansir dari Kompas, Sabtu (12/10). "Apa pun keputusan dari pimpinan, saya terima. Dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua."


Lebih lanjut, Kolonel Hendi juga mengaku siap menjalankan semua hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Seperti diketahui, selain dicopot dari jabatannya, Hendi juga harus menjalani sanksi kurungan selama 14 hari. "Ambil hikmah buat kita semua," ujar Hendi.

Sikap legawa sang kolonel pun menjadi sorotan banyak pihak. Apalagi kendati harus menerima hukuman akibat kesalahan yang tidak dilakukannya, Hendi tetap menunjukkan dukungannya kepada sang istri.

Di sisi lain, bukan hanya Hendi yang harus menerima sanksi pencopotan akibat komentar nyinyir istri. Selain Hendi, seorang Sersan Dua berinisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung juga harus dicopot dari jabatannya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya," tutur Andika, Jumat (11/10). "Dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer."

Tak hanya itu, kedua istri TNI yang berkomentar nyinyir tersebut juga dijatuhi hukuman. Pasalnya keduanya dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 8 tentang ITE. Keduanya pun akan diadili di Peradilan Umum.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait