Kembali Jalani Pemeriksaan ke KPK, Imam Nahrawi Sebut Dalam Keadaan Sehat
Nasional

Imam Nahrawi kembali menjalani pemeriksaan KPK atas kasus korupsi dana hibah KONI 2018, Selasa (15/10). Pada pemeriksaan kali ini ia akan menjadi saksi untuk tersangka Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadinya.

WowKeren - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (15/10). Dikutip Kompas, Imam tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan menumpangi mobil tahanan.

Imam juga terlihat menggunakan rompi tahanan warna oranya dan membawa map merah di tangannya yang terborgol. Ketika ditanyai oleh para wartawan, ia hanya mengatakan bahwa keadaannya sehat-sehat saja.

"Sehat, alhamdulillah," kata Imam singkat saat ditanya wartawan di depan lobi Gedung Merah Putih KPK. Selebihnya ia lebih memilih diam dan tidak mengucapkan apa-apa lagi dan langsung masuk ke dalam gedung.

Pemanggilan Imam kali ini dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebagai saksi untuk memberi keterangan terkait kasus hibah Kemenpora ke KONI yang menjerat dirinya. "Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam)," katanya.


Sebelumnya telah diberitakan jika Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018 bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Mareata.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka, yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9) lalu.

Eks Menpora itu diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018. Kemudian dalam rentang waktu 2016-2018 ia juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah staf Kemenpora untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Staf yang dipanggil tersebut adalah Staf Protokoler Kemenpora J Bambang dan Staf Biro Keuangan Kemenpora Maman F. Adapun saksi lain yang dipanggil adalah Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto dan mantan Sekretaris Kemenpora Alfitra Salam.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait