Wewenang MUI Dicabut, Sekarang Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal
Nasional

Hal ini sesuai dengan amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang diundangkan Presiden SBY pada 17 Oktober 2014. Untuk produk-produk yang wajib bersertifikat halal akan diundangkan secara bertahap.

WowKeren - Kebutuhan akan produk makanan halal di Indonesia merupakan hal penting, mengingat mayoritas penduduknya merupakan pemeluk agama Islam. Menanggapinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memfasilitasinya dengan menerbitkan sertifikat halal yang bisa diurus oleh produsen bahan pangan tersebut.

Namun sebuah kebijakan anyar akan diterapkan mulai Kamis (17/10), yakni semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan amanat UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang diundangkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014.

"Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4," demikian kutipan Pasal 67 Ayat (1) UU JPH, seperti dikutip dari Detik News, Rabu (16/10). "Mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan."

Lebih lanjut, untuk produk-produk yang harus mencantumkan sertifikat halal akan diatur secara bertahap. Namun tak ada penjelasan pasti soal sanksi yang bakal diterima apabila ada produsen yang nekat tak mencantumkan sertifikat halal.


Tak hanya itu, UU JPH juga membuat perubahan terkait otoritas penerbit sertifikat halal. Tak lagi dipegang MUI, rupanya sertifikat halal kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Menanggapi hal ini, pihak Ombudsman RI pun angkat bicara. Menurut Komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy, Kemenag masih belum benar-benar siap untuk mengemban "hibah" tugas dari MUI tersebut.

"Kami melihat bahwa dengan pendeknya waktu sampai 17 Oktober ini, ada beberapa yang harus disiapkan secara maraton," ujar Suaedy. "Misalnya bagaimana kesiapan secara serentak di semua wilayah di Indonesia."

Di sisi lain, pencabutan wewenang sertifikasi halal dari MUI ini pun menuai reaksi keras. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI dari 28 daerah di Indonesia sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) demi merebut kembali otoritas tersebut. Hingga kini sidang terkait masih berlangsung di MK.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru