Ma'ruf Amin Klaim Rangkap Ketum MUI dan Wapres Tak Langgar Aturan
Nasional

Ma'ruf Amin menyebut bahwa Rakernas MUI telah memintanya agar tak mengundurkan diri hingga Munas MUI 2020. Keputusan tersebut telah dibahas dan dinyatakan tak menyimpang dari aturan.

WowKeren - Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin tetap akan menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski nanti resmi dilantik pada Minggu (20/10). Ma'ruf pun mengklaim bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan lantaran jabatan Ketum MUI sudah disandangnya sebelum terpilih menjadi Wapres.

Tidak (melanggar). Yang tidak boleh itu jadi Ketum (MUI) dia menjabat (Wapres)," terang Ma'ruf di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/10) malam. "Nah, kalau saya ini kan jadi ketua umum baru menjabat. Beda."

Diketahui, Ma'ruf menjabat sebagai Ketum MUI periode 2015-2020. Sedangkan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) MUI, seorang Ketum tidak boleh merangkap jabatan, terutama jabatan politik.

Meski demikian, Ma'ruf menyebut bahwa Rakernas MUI telah memintanya agar tak mengundurkan diri hingga Munas MUI 2020. Keputusan tersebut telah dibahas dan dinyatakan tak menyimpang dari aturan.


"Kan kemudian ada pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari PD PRT, tapi setelah kita bahas itu tidak menyimpang," ungkap Ma'ruf. "Karena itu sepakat tetap, cuma karena tugas-tugas saya sebagai Wapres, maka saya Ketum (MUI) non-aktif dulu. Sampai nanti di Munas saya bertanggung jawab sebagai Ketum dalam mandataris Munas."

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, mengungkap bahwa Ma'ruf akan tetap memegang jabatan Ketum non-aktif. Keputusan tersebut resmi diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar pada Selasa (15/10).

"Abah (panggilan akrab Ma'ruf) masih sebagai ketua MUI non-aktif yang nanti harus mempertanggungjawabkan ketika Munas 2020," terang Masduki di Gedung MUI dilansir CNN Indonesia pada Selasa (15/10). "Jadi dengan non-aktif, kewenangannya sudah tidak ada lagi, tapi Kiai Ma'ruf tetap mempertanggungjawabkan kepemimpinannya selama periode 2015-2020 dalam Munas tahun depan."

Ma'ruf sendiri sebelumnya sempat mengaku akan menlepas jabatan Ketum MUI usai dilantik sebagai Wapres terpilih. Kala itu, Ma'ruf menyebut bahwa menjabat sebagai Wapres dan Ketum MUI sekaligus merupakan rangkap jabatan.

"Kalau yang tidak boleh itu kan merangkap jabatan," tutur Ma'ruf pada 2 Juli 2019 lalu. "Jadi kalau saya dilantik (jadi Wapres) kan baru merangkap, kalau sekarang kan belum, Wakil Presidennya masih Pak JK (Jusuf Kalla)."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru