Belum Diteken Jokowi, UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional

UU KPK hasil revisi telah disahkan oleh DPR RI pada 17 September 2019 lalu. Sesuai peraturan yang ada, UU akan tetap berlaku sebulan setelah disahkan DPR kendati belum mendapatkan tandatangan presiden.

WowKeren - Tepat sebulan yang lalu, yakni 17 September 2019, naskah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Keputusan yang diambil lewat sidang paripurna ini pun menuai pendapat kontra dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya sudah bukan rahasia lagi kalau revisi UU tersebut ditolak oleh banyak pihak.

Kejelasan naskah UU hasil revisi itu pun masih buram. Sebab, hingga kini, berbagai pihak terus menyuarakan penolakan mereka dan mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK demi mencabut keabsahan UU. Namun rupanya Jokowi bergeming, Perppu itu pun belum terbit hingga kini.

Di sisi lain, UU hasil revisi juga belum mendapat tandatangan dari Jokowi. Pihak Istana mengklaim bahwa ada banyak kesalahan penulisan alias typo di naskah tersebut.

Namun rupanya UU KPK hasil revisi tetap resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (17/10). Kendati tak ditandatangani oleh Jokowi, UU itu otomatis berlaku lantaran sudah terhitung 30 hari sejak disahkan oleh DPR.


Hal ini disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih spesifiknya, aturan terkait dikutip pdaa Pasal 73 Ayat (1) dan (2).

Terkait dengan berlakunya UU KPK hasil revisi ini pun telah ditanggapi oleh Wakil Ketua Basaria Panjaitan. Ditemui pada Senin (14/10) lalu, Basaria mengaku tak ada perubahan signifikan pada pekerjaan KPK menjelang berlakunya UU yang dituding bakal melemahkan lembaga antirasuah.

"Prinsipnya kita tetap semangat bekerja apapun itu, kita pelaksana," ujar Basaria saat ditemui di Surabaya. "Kita tunggu aja sampai tanggal 17 (Oktober), sekarang ini tinggal tiga hari lagi."

Basaria pun turut mengomentari soal wacana penerbitan Perppu KPK. Menurutnya, dengan atau tanpa Perppu KPK, pihaknya akan tetap bekerja sebagaimana mestinya.

Di sisi lain, pihak-pihak yang kontra terhadap revisi UU KPK itu pun terus menunjukkan reaksi keras. Bahkan sejumlah mahasiswa mengancam akan menggelar aksi apabila Perppu KPK tak kunjung diterbitkan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru