UMP DKI Jakarta 2020 Naik Sekitar Rp 335 Ribu Berdasarkan Surat Edaran Menaker
Nasional

Sebelumnya, Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan, Nurjaman, telah memprediksi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2020 hanya sekitar Rp 300 ribu saja.

WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, telah mengeluarkan surat edaran soal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 kepada para Gubernur di seluruh Indonesia. Surat edaran dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tersebut dirilis pada 15 Oktober 2019.

Surat edaran tersebut juga menyampaikan persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Angka tersebut mengacu pada inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut membuat UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 naik sekitar Rp 335.376,80. Sehingga, UMP DKI 2020 menjadi Rp 4.276.349,86.

Sebelumnya, Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan, Nurjaman, telah memprediksi kenaikan UMP DKI hanya sekitar Rp 300 ribu saja. Prediksi tersebut didasarkan pada hasil survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 15 pasar. Perhitungan KHL tersebut hanya menjadi gambaran saja dan bukannya penentu perhitungan UMP.


"Ada kenaikan (harga barang) tapi standar aja," tutur Nurjaman dilansir Kumparan pada Kamis (17/10). "Dari perhitungan KHL tafsirannya (UMP) Rp 4,2 juta, itu maksimal atau naik Rp 300 ribu."

Di sisi lain, surat edaran Menaker juga menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMK tahun 2020 menggunakan formula perhitungan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi periode September dan pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), data inflasi nasional di September sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Sehingga, UMP 2020 naik sebesar 8,51 persen. Besaran ini lebih besar dari kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03 persen. Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP DKI Jakarta 2019 naik sebesar Rp 292.938 menjadi Rp 3.940.973,06.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen," demikian kutipan surat edaran tersebut. UMP 2020 ini ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019 mendatang dan baru akan berlaku per 1 Januari 2020.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru