UU KPK Hasil Revisi Resmi Diundangkan Dengan Nomor 19/2019
Nasional

Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham telah memberikan nomor untuk UU KPK hasil revisi tersebut. Di sisi lain, UU KPK hasil revisi mulai berlaku sejak kemarin (17/10) walau tak diteken Presiden Jokowi.

WowKeren - Hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah resmi berlaku sejak kemarin (17/10). UU itu sendiri tetap berlaku kendati Presiden Joko Widodo belum memberikan tanda tangannya. Atau dengan kata lain, naskah legislasi hasil revisi itu belum resmi diundangkan walau sudah berlaku.

Namun mulai hari ini UU hasil revisi tersebut telah resmi diundangkan. Pasalnya Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor resmi terhadap UU tersebut.

Dilansir dari Detik News, UU tersebut telah resmi masuk ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Sebelumnya, UU tersebut terdaftar dengan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Revisi UU KPK sudah sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana. "Sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019."


Untuk diketahui, menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 73 Ayat (2) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang telah disetujui bersama akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan bila sudah melewati waktu 30 hari. Dengan atau tanpa tanda tangan Presiden, RUU tersebut otomatis disahkan menjadi UU.

Sehingga, seharusnya, UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku sejak kemarin. Namun karena naskah naskah terkait masih diteliti oleh Sekretariat Negara, maka belum bisa disebarluaskan.

"Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara," jelas Widodo. "Setelah itu baru kita publikasikan di website."

Di sisi lain, UU KPK hasil revisi ini terus menuai perdebatan di kalangan masyarakat luas. Banyak pihak mengklaim UU yang "dikebut" oleh DPR RI ini memuat sejumlah poin yang berisiko melemahkan KPK.

Sejumlah poin pelemahan itu seperti KPK yang diletakkan di rumpun eksekutif, yang disebut dapat mengurangi independensi lembaga antirasuah. Selain itu pegawai KPK juga akan dijadikan Aparatur Sipil negara (ASN), sehingga ada risiko independensi saat pengangkatan, pergeseran, dan mutasi pegawai saat menjalankan tugasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait