Eks Menpora Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangkanya
Nasional

Mantan Menpora Imam Nahrawi akan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus dana hibah KONI 2018. Perkara Imam telah terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

WowKeren - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018 bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Terkait status tersangkanya itu, Imam akan mengajukan permohonan praperadilan.

Permohonan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur pada Jumat (18/10) mengkonfirmasi informasi tersebut.

Perkara Imam telah terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL."Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tulis petitum pertama dalam permohonan praperadilan tersebut.

Dalam petitum itu selanjutnya menyatakan penetapan tersangka Imam yang lalu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu juga dengan surat perintah penahanan terhadap Imam.


Untuk sidang perdana kasus penyaluran dan hibah KONI melalui Kemenpora ini rencananya akan digelar Senin (21/10) mendatang. Sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim tunggal Elfian.

Selanjutnya, KPK diperintahkan untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap mantan Menpora tersebut. "Menyatakan tidak sah segala penerbitan Sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri Pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan Pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," lanjut petitum.

KPK juga diperintahkan mengeluarkan Imam dari Rutan Pomdam Jaya Guntur dan membayar biaya perkara. "Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," tutup petitum.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Imam bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar sebagai commitment fee dari sejumlah sumber.

Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru