Mantan Ketua KPK Sebut Mahfud MD Dibayangi Para Senior Berkultur Orba di Kabinet
Nasional

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, berharap supaya hadirnya Mahfud MD sebagai Menteri Koordiantor Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) ini dapat membenahi tatanan.

WowKeren - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, baru saja dilantik Presiden Jokowi sebagai Menko Polhukam menggantikan Wiranto. Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, lantas berharap hadirnya Mahfud sebagai Menko Polhukam ini dapat membenahi tatanan.

Meski demikian, Busyro mengakui bahwa hal tersebut tidak akan mudah bagi Mahfud. Pasalnya, terdapat beberapa tokoh senior dari zaman Orde Baru di dalam kabinet.

"Pak Mahfud MD kita harapkan bisa membenahi, tapi dia tidak bisa berdiri sendiri karena ada orang-orang lain yang punya senioritas dan pengalaman di dalam kultur Orde Baru," jelas Busyro pada Kamis (24/10). "Sejumlah tokoh Orde Baru yang sekarang ini masih direkrut lagi. Akankah itu menjadi faktor Menko Polhukam ini bisa leluasa atau tidak."

Menurut Busyro, ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh Mahfud untuk membenahi keadaan. Pasalnya, penegakan hukum ke depan memang sangat ditentukan oleh suprastruktur kekuasaan pemerintah, baik dari Istana maupun DPR.


"Dalam RUU Pertanahan, beberapa pasal menunjukkan dominasi dari negara di dalam sektor pertanian," tutur Busyro. "Itu memberikan peluang lebih besar kepada korporasi daripada kepada rakyat yang berdaulat untuk bisa memiliki tanah."

Busyro menilai hal tersebut dapat dilihat dari penanganan revisi UU KPK yang kini sudah disahkan, serta RUU Pertanahan. Ia memberi contoh soal Hak Guna Usaha (HGU) dalam RUU Pertanahan yang dapat digunakan selama 70 tahun dan bisa diperpanjang. Dari hal tersebut, Busyro menilai bahwa fungsi hukum dari pemerintah sangat lemah.

"RUU Pertanahan walaupun ditunda tetap harus dikawal," pungkas Busyro. "Dari satu masalah itu menunjukkan fungsi hukum dan demokrasi dari Presiden lemah sekali dan semakin tercerabut dari akar UUD 45."

Di sisi lain, Mahfud sempat menyebut bahwa salah satu rencana yang akan dilakukannya setelah menjabat sebagai Menko Polhukam adalah menghidupkan lagi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Hal ini dilakukan untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM.

"Kita dulu sudah pernah ada UU rekonsiliasi dan kebenaran. Itu penting untuk dibuka lagi. Kenapa dulu dibatalkan oleh MK," tutur Mahfud di Kompleks Istana, Rabu (23/10). "Dan MK memerintahkan supaya dihidupkan tapi diperbaiki lagi isinya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait