Abaikan UU KPK Hasil Revisi, DPR Ngotot Lantik Capim Ghufron
Nasional

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan untuk melantik Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK. Hal ini berlawanan dengan UU KPK hasil revisi yang menyebutkan batas usia pimpinan KPK adalah 50 tahun, sedangkan Ghufron baru berusia 45 tahun.

WowKeren - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan akan melantik calon pimpinan KPK (Capim KPK) Nurul Ghufron yang memiliki usia 45 tahun sebagai Pimpinan KPK periode 2019-2023. Hal ini berkebalikan dengan revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang menyebutkan jika batas usia pemimpin KPK adalah 50 tahun.

Menurut Azis, Ghufron masih tetap bisa dilantik karena saat pemilihan capim KPK September lalu, KPK masih mengikuti aturan yang lama yaitu sesuai dengan UU KPK nomor 30 Tahun 2002, yakni batas usia pimpinan KPK adalah 40 tahun.

"Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas retroaktif," kata Azis di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/10). "Maka pada saat pemilihan Saudara Ghufron sebagai capim KPK tanggal 17 September masih menggunakan UU yang lama yaitu, UU KPK 30/2002, dan proses itu sudah dilakukan di tingkat pertama dan kedua."

Sebelumya, pemerintah juga telah bekonsultasi dengan DPR RI untuk mencari titik temu akan persoalan ini. Melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pun akhirnya DPR sepakat untuk tetap melantik Ghufron dengan berpedoman pada UU KPK yang belum direvisi.


DPR telah mengirimkan surat balasan ke pemerintah untuk bisa melantik Ghufrom dan empat pimpinan KPK lainnya. "Sudah, sudah tanggal 22 Oktober yang lalu (dikirim ke pemerintah)," pungkas Azis.

Sekedar informasi, hasil revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah resmi berlaku sejak Kamis (17/10) yang lalu meskipun tanpa tanda tangan dari Presiden Joko Widodo. UU tersebut resmi diundangkan setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan nomor resmi terhadap UU tersebut.

Dilansir dari Detik News, UU tersebut telah resmi masuk ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Sebelumnya, UU tersebut terdaftar dengan Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Revisi UU KPK sudah sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK," ujar Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana. "Sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait