Menteri Agama Kaji Larang Penggunaan Cadar, MUI: Jangan Bikin Gaduh
Nasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperingatkan Menteri Agama Fachrul Razi untuk tidak membuat kegaduhan dengan mempertimbangkan pelarangan menggunakan cadar.

WowKeren - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan jika dirinya saat ini sedang melakukan pengkajian terkait larangan menggunakan cadar di instansi pemerintahan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung memperingatkan Menag Fachrul Razi untuk tidak membuat kegaduhan.

Menag Fachrul sendiri mempertimbangkan pelarangan cadar demi alasan keamanan. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas lantas menyampaikan kekhawatirannya kepada Fachrul Razi untuk tidak membuat gaduh perihal pelarangan cadar lantaran permasalahan ini bisa menyinggung agama dan merupakan isu sensitif.

Menurut Anwar, kajian ini harus melibatkan dialog dan musyawarah dari masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan di Indonesia. "Pemerintah tidak boleh membuat kegaduhan. Untuk itu, kedepankanlah dialog dan musyawarah," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Kamis (31/10).

Lebih lanjut Anwar menyatakan jika MUI sendiri sebenanarnya menyetujui terkait pengkajian cadar atau nikab. Walau begitu, pengkajian ini juga perlu didiskusikan dengan pihak-pihak kompeten di bidang agama demi menghindari konflik.


"Saya setuju-setuju saja kalau Kemenag untuk mengkaji," ujar Anwar. "Tetapi di dalam mengkaji tersebut kalau menyangkut masalah agama dan keyakinan maka libatkan dan ajaklah para ulama dan ormas-ormas keagamaan untuk mengkajinya."

Anwar mengingatkan perlunya Pemerintah Indonesia untuk menggunakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 sebagai dasar pertimbangan dalam membuat kebijakan ini. UUD 1945 sendiri telah menjamin kemerdekaan warga negara Indonesia untuk memeluk agama, beribadah menurut kepercayaan masing-masing, hingga meyakini kepercayaannya masing-masing.

Maka jika seorang warga negara meyakini jika cadar merupakan bagian dari kepercayaannya kepada perintah agama, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melindungi warga tersebut. Anwar menganjurkan untuk kekhawatiran masalah keamanan, sudah sepatutnya pemerintah menggunakan cara lain seperti memanfaatkan teknologi.

"Dan kalau ada masalah yang dihadapi menyangkut masalah keamanan maka pemerintah jangan karena ingin menjaga masalah keamanan lalu melanggar Pancasila dan UUD 1945," jelas Anwar. "Menurut saya hal itu bisa diatasi dengan penggunaan teknologi. Pemerintah belilah teknologi untuk itu."

Sementara untuk hukum cadar sendiri Anwar menyebutkan jika saat ini masih banyak beragam pendapat di antara ulama. "Ulama berbeda pendapat. Namun negara harus menghormati dan jangan memaksakan penafsiran," tutup Anwar.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait