Meski Sudah Maafkan Tersangka, Ninoy Karundeng Tetap Lanjut Proses Hukum
Nasional

Relawan Jokowi yang dianiaya yaitu Ninoy Karundeng sudah memaafkan para pelaku yang menganiayanya. Akan tetapi, ia tetap melanjutkan proses persidangan kasus tersebut.

WowKeren - Proses hukum kasus penganiayaan Ninoy Karundeng masih berlanjut. Sebelumnya Relawan Joko Widodo (Jokowi) itu diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Usai diculik, Ninoy mengalami penganiayaan di sebuah masjid.

Atas kejadian tersebut, Polisi sudah menetapkan 16 tersangka. Mereka diantaranya yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dokter Insani dan suaminya Shairil.

Menurut keterangan pengacaranya yakni Angga Busra Lesamana, Ninoy Karundeng sepakat berdamai dengan para tersangka yang ikut menculik dan menganiayanya. Akan tetapi, pegiat media sosial itu belum mencabut laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Kami dalam hal ini sudah menyambut baik permohonan maaf yang diberikan oleh Pihak DKM Masjid Al Falah dan PA 212," kata Angga Busra Lesamana di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (1/11). "Ninoy juga sudah menyampaikan menerima permohonan maaf dari para tersangka."


Ninoy memaafkan para tersangka karena mereka sudah mengakui penculikan dan penganiayaan yang diperbuatnya itu. Angga menyebut Ninoy yang juga sebagai seorang muslim harus memaafkan para tersangka.

"(Alasan Ninoy memaafkan) pertama, memang dari tersangka-tersangka sudah mengakui melakukan hal tersebut dan kita sesama muslim krn orang muslim emang harus mengedepankan ukhuwah islamiyah, mengedepankan perdamaian," kata Angga. "Harus mengedepankan rasa persaudaraan."

Pihaknya kemudian akan menyerahkan proses hukum itu sepenuhnya ke polisi. "Karena ini masuknya kan delik murni, ada delik aduannya. Tapi kita tidak ada pencabutan laporan," jelas Angga yang dilansir Detik pada Jumat (1/11).

Angga mengatakan bahwa perdamaian itu sudah menguntungkan para tersangka walaupun pihaknya tidak mencabut laporan. Hal ini karena bisa jadi hukuman mereka diringankan karena sudah ada permohonan maaf.

"Proses ini nantinya bisa meringankan para terdakwa karena sudah ada permohonan maaf," ujar Angga. "Bisa jadi pertimbangan untuk hakim karena sudah ada permohonan maaf yang disetujui oleh pelapor."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait