Jokowi Batal Terbitkan Perppu KPK, Mahasiswa Ancam Kembali Turun ke Jalan
Nasional

BEM SI Berencana Kembali Menggelar Aksi Di Depan Istana Negara usai Presiden Jokowi memutuskan untuk tidak jadi menerbitkan Perppu KPK. Meski begitu, Koordinator Lapangan BEM SI masih belum memutuskan kapan demo tersebut digelar.

WowKeren - Presiden Joko Widodo menyatakan tak jadi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, saat ini proses uji materi UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi tengah berjalan.

Menanggapi pernyataan Jokowi tersebut, mahasiswa pun mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut diterbitkannya Perppu KPK tersebut. "Terkait dengan optimisme kita terhadap Perppu KPK kita ingin tetap menuntut Pak Jokowi untuk tetap mengeluarkan Perppu," ujar Koordinator Lapangan BEM SI Muhammad Abdul Basith dilansir CNNIndonesia, Minggu (3/11).

Kendati demikian, Basith masih belum memastikan kapan demonstrasi tersebut akan digelar. Namun yang pasti aksi turun ke jalan tersebut masih memiliki misi yang sama yaitu menuntut agar Presiden segera mengeluarkan Perppu dikatakan Abdul masih bisa direalisasikan. Berkaca pada Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang disahkan DPR tahun 2017 lalu.

"Karena Perppu yang kita ingin minta ke Pak Jokowi bagi kita masih mungkin-mungkin saja," kata Basith. "Karena dulu pun terkait Perppu ormas bisa keluar begitu saja dengan hal-hal tertentu."


Lebih lanjut, Basith mengaku jika pihaknya kecewa dengan respon Jokowi yang terkesan "cuci tangan" terkait pengesahan Perppu KPK tersebut. Menurutnya, pernyataan mantan Gubernur DKI itu hanya digunakan untuk mengulur waktu untuk tidak mengeluarkan Perppu. "Seolah-olah tidak mengeluarkan Perppu karena sedang menghormati proses di MK," tambahnya.

Tak berhenti sampai di situ, Basith juga mempertanyakan soal respon Jokowi terhadap sederet tuntutan yang disuarakan mahasiswa dari bulan lalu. "Permintaan kita terkait Perppu KPK itu sudah lama juga. Bahkan ketika hari H diundang UU KPK yang baru kita sudah minta juga Perppu KPK," ujarnya.

"Pertanyaan saya adalah respon terkait Perppu KPK itu kemana waktu kemarin? Sekarang ketika ada proses JR, kawan-kawan kita yang sedang berjuang di Judicial Review," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui ada banyak pihak yang mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK. Pasalnya mereka menilai UU KPK hasil revisi yang telah disahkan dan diundangkan itu berpotensi melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Jokowi sendiri sempat menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK usai bertemu puluhan tokoh masyarakat di Istana Merdeka, Jakarta, akhir September 2019. Bahkan, ia mengatakan akan memutuskan hal tersebut secepatnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru