Selain Dipolisikan Kader PDIP, Novel Baswedan Juga 'Diincar' OC Kaligis Terkait Sarang Burung Walet
Nasional

Advokat yang menjadi terpidana korupsi, OC Kaligis, meminta Jaksa Agung untuk membuka kembali lembaran kasus pencurian sarang burung walet yang menyeret Novel Baswedan.

WowKeren - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, baru saja dipolisikan oleh kader PDIP Dewi Tanjung dengan tudingan rekayasa kasus penyiraman air keras. Tak hanya itu, kasus lawas yang menyeret Novel pun kini digugat agar dibuka kembali.

Adalah advokat sekaligus terpidana korupsi OC Kaligis yang menuntut hal tersebut. Kaligis meminta Jaksa Agung untuk membuka kembali lembaran kasus pencurian sarang burung walet yang menyeret Novel.

"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," demikian kutipan petitum permohonan Kaligis dilansir situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/11). Dalam permohonannya, Kaligis menggugat Jaksa Agung serta Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Kaligis pada Rabu (6/11). Ia menyatakan bahwa Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 31 Maret 2016.


Diketahui, isi putusan Praperadilan tersebut menyatakan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) Novel dalam kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet tidak sah. Hakim tunggal Suparman telah memerintahkan agar kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet kala menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004. Novel lantas diperkarakan atas kasus tersebut 8 tahun sesudahnya.

Namun, kasus Novel tersebut sempat dihentikan atas perintah Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kasus tersebut lantas kembali mencuat pada 2015 kala Novel menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Saat itu, kasus Walet Novel telah dilimpahkan ke PN Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada 16 Februari 2016. Kejaksaan Agung pun menerbitkan SKPP pada 22 Februari 2016, salah satu alasannya adalah kekurangan bukti.

Meski demikian, SKPP tersebut digugat pada Maret 2016 dan dikabulkan Praperadilan. Kaligis menggugat pelaksanaan putusan Praperadilan ini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru