Polisikan Ade Armando Soal Meme 'Joker', Fahira Idris: Ini Bukan Untuk Anies Baswedan
Nasional

Anggota DPD RI Fahira hadir di Polda Metro Jaya pada hari ini (8/11) untuk diperiksa sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ade terkait meme 'Joker' Anies Baswedan.

WowKeren - Anggota DPD RI, Fahira Idris, telah melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando ke polisi terkait meme "Joker" Gubernur Anies Baswedan. Fahira sendiri hari ini (8/11) diperiksa atas laporannya tersebut.

Menurut Fahira, dirinya melaporkan Ade bukan untuk membela Anies. Ia mengaku tetap akan melakukan hal yang sama meski kursi Gubernur tidak diduduki oleh Anies.

"Sekali lagi saya lakukan ini bukan untuk Anies Baswedan, tapi siapa pun Gubernur saat ini, pasti itu yang saya permasalahkan," terang Fahira di Polda Metro Jaya pada hari ini. "Karena itu, dokumen elektronik milik orang lain yang dirusak seseorang tanpa hak."

Kehadiran Fahira di Polda Metro Jaya pada hari ini adalah untuk diperiksa sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ade terkait meme "Joker" Anies. Fahira bahkan telah membawa barang bukti pendukung laporannya.


"Saya jam 10.00 pagi ini kan baru melakukan klarifikasi pertama," jelas Fahira. "Saya enggak tahu apa yang ditanyakan tetapi saya bawa semua bukti yang dibutuhkan."

Barang bukti yang dibawa Fahira akan digunakan untuk menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan perdana ini. Di antaranya adalah link berita kasus serupa yang pernah menimpa mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Presiden Joko Widodo.

"Persiapan khusus saya ada. Saya mengumpulkan berkas-berkas misal posting-an Ade Armando, terus juga link-link berita dengan kasus yang sama," ujar Fahira. "Misal ada orang merusak meme Pak Ahok, orang yang merusak meme Pak Jokowi, orang yang merusak memenya ada satu kepala daerah itu saya bawa."

Sementara itu, lapora Fahira atas Ade telah tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan oleh Fahira terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan/atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Di sisi lain, Ade telah menjelasakan bahwa dirinya tidak membuat meme "Joker" Anies tersebut dan hanya mengunggahnya. Ia mengaku hanya bermaksud menyindir sang gubernur terkait dengan kejanggalan RAPBD. Ia juga terang-terangan menyebut meme yang diunggahnya memang diarahkan kepada Anies.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru