Dinilai Berbahaya, BPOM Bakal Larang Rokok Elektrik dan Vape
Nasional

BPOM berpegang pada fakta ilmiah yang didapat lewat penelitian, bahwa rokok elektrik dan vape terbukti mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan.

WowKeren - Ranah zat adiktif kembali "disenggol" oleh pemerintah. Usai cukai rokok yang bakal dinaikkan mulai tahun depan, kini pemerintah membidik rokok elektrik dan vape.

Seperti diketahui, belakangan ini kedua produk tersebut memang banyak dikonsumsi masyarakat Indonesia. Namun karena beberapa faktor pertimbangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berniat untuk melarang penggunaan kedua produk tersebut.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala BPOM Penny Lukito. Penny menyebut usulan itu akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada, BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang," ujar Penny, Jakarta, Senin (11/11). "Payung hukumnya bisa revisi PP 109."


Keputusan ini, ungkap Penny, diambil dari fakta ilmiah hasil penelitian yang telah dikumpulkan dan dikaji BPOM. Menurutnya, hasil penelitian menyatakan ada senyawa kimia berbahaya yang terkandung dalam vape. Alasan itulah yang menjadi salah satu dasar pengusulan larangan penggunaan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia.

"Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan," tutur Penny, seperti dilansir laman Detik Finance. "Di antaranya: nikotin, propilenglikol, perisa (flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG)."

Penjelasan BPOM ini sekaligus mematahkan paham yang berkembang di masyarakat, yakni vape merupakan produk aman dan menjadi metode yang mumpuni untuk terapi berhenti merokok. Menurutnya, klaim tersebut merupakan studi yang subyektif. "WHO menyatakan tidak ada bukti untuk menunjukkan rokok elektronik dapat digunakan sebagai terapi berhenti merokok," pungkasnya.

Untuk mendukung niatan ini, BPOM pun mengaku telah mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape ke pihak-pihak terkait. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Namun niat BPOM ini tak melulu menuai reaksi positif dari masyarakat. Mereka menilai BPOM hanya tengah "berpihak" pada produsen rokok konvensional yang memang tidak "tersentuh" dengan rencana pelarangan ini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait