Bantah Cekal Habib Rizieq, Imigrasi Duga Surat Pencekalan Palsu
Nasional

Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny Sompie, menegaskan pihaknya tak pernah mengeluarkan surat cekal. Keaslian dokumen yang ditunjukkan oleh Habib Rizieq dalam videonya pun kini menjadi pertanyaan.

WowKeren - Polemik kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab terus bergulir. Kali ini Rizieq kembali menjadi sorotan publik nasional karena ia mengaku dicekal oleh Arab Saudi atas perintah pemerintah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pun angkat bicara. Menurut Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah pencekalan seperti yang dituduhkan Rizieq.

Kekinian, keaslian surat cekal yang ditunjukkan Rizieq lewat video pada Minggu (10/11) kemarin pun ikut dipertanyakan. Ronny menyatakan pihaknya tak bisa memastikan apa isi surat yang ditunjukkan Rizieq dalam video tersebut. Sebab sang habib tak menunjukkan secara jelas dua lembaran surat yang dipegangnya.

"Kita sendiri belum tahu apa benar ada surat (pencekalan) itu," ujar Ronny dalam konferensi pers, Selasa (12/11). "Karena kan suratnya samar-samar, tidak jelas."

Untuk memastikan isi surat tersebut, Imigrasi mengaku akan bekerja sama dengan sejumlah pihak. Seperti Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi, Kantor Imigrasi di Jeddah, dan tim kuasa hukum Rizieq.


"Kalau semua diperlukan untuk menyelesaikan persoalan," kata Ronny, seperti dilansir Kompas. "Maka itu pemerintah akan melakukan sejauh bisa melakukan upaya."

Lebih lanjut, Ronny pun mengungkapkan adanya kemungkinan apabila surat cekal itu palsu. Bila terbukti surat tersebut merupakan dokumen palsu, bukan tidak mungkin pemiliknya akan terjerat hukum pidana.

Namun demikian, kepolisian akan mengkaji lebih dalam perihal tersebut. Apalagi karena tindak pidana itu terjadi di Arab Saudi. Meskipun begitu, hukum Indonesia pun bisa dijadikan rujukan bila memang surat cekal yang ditunjukkan Rizieq terbukti dokumen palsu.

"Pertama, itu (pengungkapan surat cekal) terjadi di Arab Saudi," jelasnya. "Locus (tempat terjadinya tindak pidana) intinya ada di sana."

"Tapi kalau berkaitan dengan aturan kita, ada yang bisa mengatur. Tentu ada aparat penegak hukum yang ditunjuk kalau memang ada pelanggaran," pungkasnya. "Sejauh ini, kita melihat undang-undang yang berlaku."

Di sisi lain, pihak FPI sudah angkat bicara menanggapi jawaban Imigrasi soal surat pencekalan tersebut. Juru Bicara FPI, Munarman, menegaskan bahwa Habib Rizieq saat ini bukannya tak bisa kembali ke Indonesia tetapi tak bisa keluar dari Arab Saudi. Dengan demikian, Rizieq sejatinya "bermasalah" dengan Imigrasi Arab Saudi dan bukan Indonesia.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru