KPU telah mengusulkan untuk menambahkan aturan baru di mana mantan napi koruptor tak boleh ikut serta dalam Pilkada 2020. Jika beberapa partai mengungkap kesetujuannya, PPP justru sebaliknya dan menolak usul tersebut.
- Nidya Putri
- Rabu, 13 November 2019 - 14:26 WIB
WowKeren - Komisi Pemilhan Umum (KPU) sempat mengusulkan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Di mana mantan koruptor tidak diperbolehkan maju dalam Pilkada.
terkait usulan tersebut, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi menyatakan partainya menolak usul KPU tersebut. Menurutnya, PPP telah memahami niat baik KPU untuk melarang mantan napi koruptor maju pilkada.
Namun, Indonesia adalah negara hukum dimana segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum. "Kami mengingatkan bahwa putusan MK nomor 42/PUU-XIII/2015 membolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi," ujar Badowi dalam keterang tertulis, Selasa (12/11).
Baidowi kemudian melanjutkan jika Mahkamah Agung juga pernah membatalkan salah satu pasal di PKPU 20/2018 yang melarang mantan napi maju sebagai caleg. Karena itu, ia meminta agar KPU berhati-hati menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak ketentuan UU.
"KPU adalah pelaksana UU, bukan penafsir ataupun pembuat UU," tutupnya. " Jadi sebaiknya lakukan tugas sesuai tupoksinya."
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan alasannya tetap memasukkan pasal mengenai larangan mantan terpidana korupsi mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada 2020. "Ada novum baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," kata Arief di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/11).
Fakta baru yang dimaksud adalah banyaknya calon kepala daerah yang sudah ditangkap, ditahan, tapi tetap terpilih seperti yang terjadi di Tulungagung dan Pilgub Maluku Utara. Adapun fakta lain adalah soal argumentasi mantan napi korupsi yang dianggap "bertobat" namun kenyataannya mereka justru kembali melakukan kesalahan yang sama seperti yang dilakukan oleh kepala daerah di Kudus.
"Nah, atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum," putus Arief. "Maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah."
(wk/nidy)