Ungkap Kasus HAM Masa Lalu, Mahfud MD Ingin Kembali Hidupkan Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD dikabarkan ingin kembali menghidupkan Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi untuk mengungkap kasus Hak Asasi Manusia di masa lalu yang belum terungkap.

WowKeren - Di Indonesia masih terdapat beberapa kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang belum terungkap. Adanya permasalahan ini pun ditanggapi oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baru-baru ini, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan bahwa pemerintah berencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi ( KKR) untuk mengungkap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu. Hal tersebut disampaikan Fadjroel ketika menjawab pertanyaan terkait kelanjutan kasus dugaan pelanggaran HAM dalam tragedi Semanggi I pada 11-13 November 1998.

Dalam kesempatan tersebut, Fadjroel mengatakan bahwa Mahfud MD menyarankan untuk kembali menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). "Usulan dari Menkopolhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata Fadjroel yang dilansir Kompas pada Rabu (13/11).

Fadjroel mengatakan bahwa sebelumnya, KKR telah dibentuk beberapa tahun lalu. Namun, ia mengungkapkan bahwa KKR bubar pada 2006 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Menurutnya, saat itu KKR memiliki anggota sekitar 42 orang dan Fadjroel mengaku menjadi salah satu anggotanya. Namun, ia mengakui jika KKR saat itu belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan oleh MK.


"Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Fadjroel kepada wartawan. "Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap."

Akan tetapi, Fadjroel mengaku belum bisa berbicara lebih jauh terkait tugas KKR yang rencananya akan dihidupkan lagi. Menurutnya, ketika MK membatalkan UU 27/2004, muncul perdebatan terhadap salah satu pasal.

Pasal yang menjadi perdebatan tersebut membahas mengenai pelaku yang mengakui perbuatannya mendapatkan ampunan alias tak dituntut secara pidana. "Apakah pelaku kejahatan bisa diampuni, atau harus melalui pengadilan. Itu mungkin yang akan menjadi problem," tuturnya.

Di sisi lain, Fadjroel mengapresiasi niat baik Mahfud MD untuk kembali menghidupkan KKR. Presiden Joko Widodo pun dikabarkan mendengarkan usulan Mahfud MD itu.

"Tapi niat baik dari Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, menurut saya pantas kita hargai," kata Fadjroel, yang juga mantan aktivis era Orde Baru itu. "Presiden beliau tampaknya mendengarkan dengan sangat seksama terhadap usulan tersebut."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait