Tewaskan Dua Orang, Penabrak Skuter Listrik Grabwheels Tak Ditahan
Nasional

Kecelakaan yang terjadi di Senayan, Jakarta Minggu (10/11) lalu menewaskan dua orang pengguna skuter listrik Grabwheels. Penabrak yang merupakan sopir mobil telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi menetapkan untuk tak menahannya.

WowKeren - Dua orang pengguna skuter listrik proyek Grab Indonesia, GrabWheels, tewas tertabrak mobil di Senayan, Jakarta pada Minggu (10/11) dini hari. Penabrak skuter listrik tersebut diketahui mobil Toyota Camry berwarna hitam.

Polisi pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut. Bahkan pada Rabu (13/11) kemarin, polisi kembali memeriksa sopir berinisial DH tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan jika DH tidak akan ditahan. “Tidak (ditahan)," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11).

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan jika penahanan adalah kewenangan dari penyidik kepolisian. Adapun hal yang menjadi pertimbangan mengapa DH tak ditahan adalah karena DH diyakini tidak akan melarikan diri. Lalu, penyidik percaya DH tidak akan menghilangkan barang bukti.


Namun, polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua pengendara skuter listrik GrabWheel tewas. “Sudah dilakukan pemeriksaan, [pengemudi] ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Tersangka akan dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan menurut hasil pemeriksaan urine, DH terbukti mengkonsumsi alkohol sehingga ia menyetir dalam keadaan mabuk. Tapi tidak ditemukan unsur narkotika dalam urine dia. "Hasil pemeriksaan urine negatif narkoba, tapi memang dia minum alkohol," jelas Fahri.

Sayangnya, keputusan polisi untuk tak menahan pelaku justru mendapat protes keras dari pengamat transportasi. Menurut Azaz Tigor Nainggolan, DH sudah semestinya ditahan karena sudah menyetir dalam keadaan mabuk, terlebih lagi korban yang ditabrak tewas di tempat kejadian.

"Ini sudah jelas kok ini dia lalai menabrak orang sampai meninggal dunia, mabuk lagi. Bisa kena itu pasal 359, 360 KUHPidana," kata Azas, Kamis (14/11). "Pasal 360 KUHPidana dia itu karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia. Itu hukumannya berat, jadi menurut saya harus ditahan dia, jadi polisi tidak boleh bersifat tidak netral."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait