UU Keistimewaan DIY Digugat Karena Dianggap Diskriminatif, Begini Respons Santai Gubernur
Nasional

Seorang mahasiswa keturunan etnis Tionghoa menggugat UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY lantaran tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah sebagai aset pribadi di Yogya.

WowKeren - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) keturunan Tionghoa, Felix Juanardo Winata, menggugat Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). UU tersebut dinilai bersifat diskriminatif.

Dilansir Detik, aturan tersebut tidak mengizinkan warga etnis Tionghoa memiliki aset tanah di Yogya. Terkait hal ini, Gubernur DIY yang juga Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memberikan tanggapan santai.

Menurutnya, wajar saja jika Felix melayangkan gugatan terhadap aturan tersebut. Sebab setiap orang memiliki alasan yang melatarbelakangi dirinya untuk melakukan suatu hal. Oleh sebab itu, ia tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil mahasiswa tersebut.

"Ya nggak apa-apa. Nggak apa-apa. Ya wajar saja," kata Sultan, Rabu (20/11). "Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada."


Terkait apakah pihak Pemda akan mengambil langkah hukum, Sultan mengatakan masih belum memastikan "Ya belum tahu, kita belum tahu, nggak ada yang menghubungi," ungkap Sultan.

Adapun alasan Felix menggugat UU tersebut karena menurutnya tidak sesuai dengan pengamalan sila ketiga dan kelima Pancasila. Sebab adanya UU itu menjadikan Felix tidak bisa memiliki tanah di Yogya.

Sementara itu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa UU tersebut sifatnya sudah final. Ia pun mengingatkan bahwa UU itu juga sudah pernah dibawa ke MK dan tidak ada persoalan di sana.

"Cuma yang saya harap bahwa pemahaman tentang Undang Undang Keistimewaan itu sudah final, bahwa di DIY seperti itu," kata Baskara, Rabu (20/11). "Dan sebetulnya kan materi itu juga pernah dibawa ke MK, dan sudah tidak ada persoalan di sana."

Sebelumnya, gugatan terhadap undang-undang yang tidak memperbolehkan etnis Tionghoa memiliki aset tanah di Yogya pernah terjadi pada 2016 lalu. Namun, gugatan tersebut ditolak. Adapun salah satu pertimbangan penolakan karena dengan UU Keistimewaan DIY maka Pemda DIY diberi keistimewaan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berbeda dibanding daerah lain.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait