Jadi Staf Khusus Jokowi Termuda, Gaji Putri Tanjung Capai Rp 51 juta Per Bulan
Nasional

Anak konglomerat Chairul Tanjung, Putri Indahsari Tanjung, telah diperkenalkan Jokowi sebagai salah satu staf khususnya. Menjadi stafsus termuda di usia 23 tahun, berikut fakta-fakta soal Putri.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan 7 nama staf khusus baru yang akan membantunya di pemerintahan pada Kamis (21/11). Salah satu sosok yang paling mencuri perhatian adalah anak konglomerat Chairul Tanjung, Putri Indahsari Tanjung.

Putri sendiri merupakan CEO CreativePrenuer Event, usaha yang bergerak di bidang penyelenggara acara. Sepak terjang Putri di dunia wirausaha tak perlu diragukan lagi.

Kala mendirikan CreativePreneur Event, Putri sama sekali tidak meminta modal kepada sang ayah. Ia mengumpulkan uang dari dana usaha dan juga bekerja di beberapa tempat.

Gadis kelahiran 22 September 1996 tersebut sukses menjadi staf khusus Jokowi dengan usia termuda. Putri baru saja diwisuda dari Academy of Art San Fransisco dengan jurusan Multimedia Communication pada Mei 2019 lalu.

Menjadi staf khusus Presiden Jokowi, berapa sih gaji yang diterima oleh wanita berusia 23 tahun ini?


Gaji staf khusus Presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten. Berdasarkan beleid tersebut, gaji staf khusus Jokowi ditetapkan sebesar Rp 51 juta per bulan.

Besaran tersebut merupakan keseluruhan dan telah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan. Namun, berbeda dari Menteri dan Wakil Menteri, staf khusus Presiden tidak mendapat fasilitas rumah dan kendaraan dinas.

Sementara itu, tugas, fungsi, dan segala hal yang mengatur staf khusus Presiden telah diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. "Pengangkatan dan tugas pokok Staf Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi Pasal 21 Perpres Nomor 39 Tahun 2018.

Di sisi lain, ketujuh staf khusus yang baru saja ditunjuk Jokowi ini diketahui berasal dari kalangan muda. Tidak ada yang berada di atas usia 35 tahun.

Selain Putri Tanjung, ada pula CEO dan pendiri Ruangguru Adamas Belva Syah Devara (29), Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi (34), serta Pendiri Thisable Enterprise dan kader PKPI Angkie Yudistira (32). Lalu ada pula pendiri yayasan "Kitong Bisa" asal Papua Gracia Billy Mambrasar (31), Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Aminuddin Maruf (33), dan Pendiri perusahaan teknologi finansial Amartha Andi Taufan Garuda Putra (32).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait