Baru Resmi Jadi Komut Pertamina, Ahok Langsung 'Ditodong' Korban Tumpahan Minyak
Nasional

Warga pesisir Karawang, Jawa Barat, yang terdampak tumpahan minyak Pertamina sejauh ini baru mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 900 ribu per bulan.

WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru saja resmi menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) mulai Senin (25/11) kemarin. Meski demikian, sejumlah pihak sudah menaruh harapan besar kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Warga yang menjadi korban pencemaran minyak Pertamina di pesisir Karawang misalnya, meminta agar Ahok membantu mereka. Ahok selaku Komisaris Utama yang baru diharapkan bisa mendorong Pertamina untuk segera membayar ganti rugi.

"Harapan saya bisa jadi prioritas lah," ujar Kepala Desa Cemarajaya, Yonglim Supardi, dilansir detikcom pada Rabu (27/11). "Saya harap Pak Ahok bisa mendorong supaya Pertamina segera bayar ganti rugi dan pemulihan."

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. Ia berharap agar Ahok mendorong Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, untuk mempercepat pembayaran uang ganti rugi kepada warga terdampak tumpahan minyak di Jawa Barat tersebut.


"Pak Ahok kan komisaris utama baru. Mudah-mudahan Pak Ahok mendorong Dirut Pertamina segera bayar ganti rugi," ujar Dedi di hadapan sejumlah nelayan. "Karena warga terdampak sudah cukup lama menderita."

Dedi sendiri berjanji akan menggelar rapat koordinasi antara Pertamina, KLHK, dan KKP dalam waktu dekat ini. Rakor tersebut ditujukan untuk membahas penanganan komprehensif pencemaran dan abrasi di Pantai Cemara.

Sementara itu, warga pesisir Karawang yang terdampak tumpahan minyak sejauh ini baru mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 900 ribu per bulan. Namun, uang ganti rugi untuk membayar kerusakan tambak dan juga hasil laut yang merosot selama pencemaran belum juga dibayarkan hingga saat ini.

Di sisi lain, Vice President Pertamina Hulu Energi, Ifki Sukarya, sempat menjelaskan bahwa pihaknya masih mendata berbagai kerugian yang dialami warga terdampak pencemaran. Ifki mengaku ganti rugi akan diberikan kepada para petambak yang usahanya terhenti akibat pencemaran.

Ganti rugi juga akan diberikan untuk para nelayan yang hasil tangkapannya merosot dan jaringnya rusak selama pencemaran terjadi. "Untuk mencegah penggelembungan data, kita masih mendata secara akurat. Setelah data pasti, kita berikan ganti rugi sesuai aturan," pungkas Ifki.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait