Jaringan Islam Jatim Kritik Larangan Atribut Natal di Mal Malang: Sangat Tidak Sensitif
Nasional

Jaringan islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur menduga alasan pihak manajemen MOG mengeluarkan surat itu adalah karena takut akan terjadinya aksi sweeping yang dilakukan oleh kelompok intoleran.

WowKeren - Media sosial kembali dikejutkan dengan beredarnya surat pihak manajemen Mal Olympic Garden (MOG) Malang, Jawa Timur, kepada para karyawan, pemilik atau penyewa kios (tenant). Surat tersebut berisi larangan mengenakan atribut natal.

Terkait hal ini, Jaringan islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur ikut buka suara. Koordinator JIAD Mohammad Aan Anshori mengatakan bahwa surat tersebut tidak sensitif. Sebab, selama ini keberagaman tumbuh baik di kota Malang. "Surat tersebut, terlepas dari apapun motifnya, sangat tidak sensitif terhadap kehidupan keberagaman yang selama ini tumbuh subur di Malang," kata Aan, Selasa (26/11).

Aan menduga alasan pemilik atau manajemen mal mengeluarkan surat tersebut karena ketakutan atas risiko penyisiran yang dilakukan oleh kelompok intoleran. Kelompok ini adalah ormas-ormas tertentu yang kerap melakukan aksi menjelang natal dan tahun baru.

"Ketakutan itu sangat mungkin dari datang dari kekhawatiran adanya sweeping dari kelompok-kelompok intoleran," ujar Aan. "Yang memang kerap melakukan aksinya menjelang natal."


Untuk itu, JIAD mendesak kepolisian malang untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan perlindungan terhadap implementasi toleransi. Salah satunya memastikan tidak adanya aksi sweeping oleh ormas tertentu. Menurut Aan, perayaan natal harus kondusif sebab hal itu untuk menunjukkan toleransi kerukunan antar umat beragama.

"Natal di Malang dan wilayah lain tidak hanya harus kondusif," lanjut Aan. "Namun juga momentum untuk merayakan toleransi, khususnya Islam dan Kristen atau Katolik."

Untuk itu, jika memang pihak MOG takut terhadap aksi-kasi penyisiran semacam itu, Aan mengimbau agar meminta perlindungan polisi. Ia pun meminta gara pihak pengelola MOG mau mencabut surat larangan tersebut. "Pencabutan surat tersebut adalah tindakan Pancasilais dan dilindungi undang-undang," tegas Aan.

Indonesia merupakan negara yang menganut ke-bhinneka-an sehingga seluruh umat harus menjunjung tinggi toleransi. "Mari, merawat bhinneka tunggal ika, salah satunya dengan cara mengedepankan prinsip Islam rahmatan lil alamin, yakni model keberislaman yang melindungi keragaman agama atau keyakinan yang ada," ujarnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru