Modus Berkedok Perumahan Syariah Tanpa Riba, Ratusan Orang Ditipu Hingga Puluhan Miliar Rupiah
Nasional

Puluhan orang ditipu dengan modus pembelian rumah di perumahan syariah. Polisi menangkap pelaku penipuan dan menaksir kerugian pembeli mencapai puluhan miliar rupiah.

WowKeren - Polisi baru saja menangkap empat tersangka kasus penipuan penjualan rumah syariah. Kasus tersebut telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2019. Tersangka tersebut berinisial AD, MAA, MMD, dan SM.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan bahwa AD merupakan direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah. Sementara, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM merupakan karyawan pemasaran penjualan perumahan itu.

Gatot menjelaskan bahwa para tersangka menawarkan rumah syariah tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia, dan tanpa bunga kredit. Perbuatan tersebut mengakibatkan sebanyak 270 orang telah tertipu dengan membeli rumah syariah tersebut.

Namun, hanya 41 orang yang melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya. Kerugian akibat penipuan penjualan itu ditaksir mencapai Rp 23 Miliar.


"Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (28/11). "Tapi sampai sekarang pembangunan (perumahan syariah) belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban."

Rencananya, perumahan syariah itu dibangun di lima lokasi yakni dua perumahan di kawasan Bogor, satu di Bekasi, satu di Bandung, dan satu perumahan di Lampung. Para korban pun telah mentransfer sejumlah uang untuk membeli rumah di perumahan syariah tersebut melalui bank syariah.

Sementara itu, para tersangka mengaku bahwa mereka menggunakan uang para korban untuk membebaskan lahan di lima lokasi. Akan tetapi, hingga saat ini, perumahan itu belum dibangun dan mereka justru melarikan diri dengan menggunakan uang para korban.

Usai tersangka ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan diancam hukuman 20 tahun penjara.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait