Ungkap Kejanggalan Anggaran DKI, William PSI Justru Divonis Bersalah
Nasional

Anggota DPRD F-PSI, William Aditya Sarana, dilaporkan ke Badan Kehormatan lantaran diduga melanggar kode etik usai membongkar kejanggalan RAPBD DKI Jakarta 2020 di media sosialnya.

WowKeren - Masalah kejanggalan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta memang sudah tak seramai dahulu. Namun polemik yang disisakan masih bergulir sampai kini.

Termasuk soal nasib William Aditya Sarana, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang pertama kali membongkar kejanggalan-kejanggalan tersebut. Walau aksinya banyak dipuji, William justru dituduh melakukan pelanggaran kode etik DPRD dan dilaporkan ke Badan Kehormatan.

Kekinian BK DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh William tersebut. Hasil pengusutannya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD, Prasetio Edi Marsudi, agar bisa diproses lebih lanjut.

"Iya, tadinya mau diserahkan sekarang," ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, Kamis (28/11). "Tapi Pak Pras kelihatan sedang ada urusan, artinya besok (hari ini) kali."

Terkait dengan hasil pemeriksaan, menurut BK DPRD DKI, William telah terbukti bersalah. William divonis melakukan pelanggaran tata tertib DPRD. Dalam hal ini tatib yang dimaksud meliputi kewajiban bagi legislator untuk bersikap kritis namun harus disertai dengan sikap adil, profesional, dan proporsional.


Di sektor proporsionalitas inilah William dianggap bersalah. Berikut penjelasan Nawawi.

"Iya, mungkin dianggap tidak proporsional. Karena William bukan anggota Komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan," jelas Nawawi, merujuk pada kejanggalan pengadaan lem aibon dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta lah yang pertama kali diungkap oleh William ke publik. "Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E, bahkan Wakil Ketua Komisi E adalah orang PSI."

"Awalnya kami sepakat semua anggota BK itu, kalau toh dianggap kekeliruan ya itu kekeliruan kecil, karena dianggap tidak proporsional saja mungkin," imbuhnya, dikutip dari laman JPNN, Jumat (29/11). "Laporan yang kami buat seperti itu."

Setelah laporan dibuat, jelas Nawawi, naskah itu harus disetujui dan diteken oleh seluruh anggota BK DPRD DKI. Setelahnya baru laporan diserahkan kepada pimpinan dewan untuk kemudian dilakukan penjatuhan sanksi kepada William.

"Yang memberikan sanksi ya nanti pimpinan Dewan," tutur Nawawi. "Kalau kami hanya melaporkan seluruh prosesnya."

Dengan demikian, belum diketahui sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada William atas kesalahan yang dilakukannya itu. Sementara itu, William sendiri dilaporkan kepada BK DPRD DKI Jakarta lantaran unggahannya soal kejanggalan RAPBD dinilai menimbulkan keresahan dan membentuk opini negatif terhadap pemerintahan Gubernur Anies Baswedan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru