Mahfud MD mengakui jika saat ini penegakan hukum terhadap para koruptor mengalami kemunduran. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kesalahan dari Presiden Joko Widodo.
- Anis Rosella Pitaloka
- Senin, 09 Desember 2019 - 13:27 WIB
WowKeren - Penegakan hukum terhadap para pelaku korupsi saat ini nampak mengalami fase kemunduran. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus, contohnya yang terjadi pada Idrus Marham. Ia terjerat kasus suap proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukumannya dipotong dari 5 tahun menjadi hanya 2 tahun saja.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir juga divonis bebas usai dugaan pembantuan dalam transaksi suap. Majelis hakim menganggap bahwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap yang dilaporkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Melihat fenomena yang terjadi belakangan ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui jika saat ini penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi mengalami kemunduran. "Kalau Anda melihat secara keseluruhan, itu ya, terjadi kemunduran di bidang penegakan (hukum), pemberantasan korupsi," katanya pada Kamis (5/12).
Akan tetapi, Mahfud memastikan bahwa para jajaran eksekutif, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menterinya tidak ikut terlibat dalam lahirnya berbagai putusan itu. "Tapi, kalau dilihat satu per satu, itu tidak ada peran pemerintah untuk itu. Yang membebaskan orang-orang dengan hukuman ringan itu kan bukan Pak Jokowi, tapi pengadilan. Masa mau salahkan Pak Jokowi? Yang membebaskan kan pengadilan," ujar Mahfud yang dilansir Kompas pada Senin (9/12).
Mahfud mengatakan jika sebagai kepala negara dan pemerintahan, Jokowi sudah berkomitmen untuk tidak ikut campur dalam urusan putusan pengadilan karena hal tersebut bukan kewenangannya. Jika dilakukan, maka menurut Mahfud tindakan tersebut justru melanggar Undang-Undang Dasar (UUD).
"Kalau dilihat satu bangunan sistem pemberantasan, memang terjadi kemunduran sekarang," ungkap Mahfud yang dilansir Kompas pada (9/12). "Tapi kalau dilihat satu struktur, itu bukan kesalahan Pak Jokowi. Pak Jokowi tidak ikut. Kami pemerintah tidak ikut campur di situ."
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun mengaku marah menyadari kemunduran tersebut. "Kalau Anda tanya saya marah enggak? Saya marah dengan keadaan sekarang. Hukumannya ringan, orang dibebaskan. Dikurangi hukuman. Sudah ringan masih dikurangi hukuman," ujarnya.
Mahfud kemudian kembali menegaskan bahwa masalah penegakan hukum para koruptor bukanlah ranah Presiden Jokowi, melainkan para penegak hukum. "Masih akan ada perubahan usul mengubah UU agar remisi diberikan kepada koruptor. Itu mundur secara umum, tapi ingat, itu kan bukan Pak Jokowi. Itu penegak-penegak hukum. Ada DPR-nya begitu, partainya begitu, MA-nya begitu," tuturnya.
(wk/aros)