Online Shop Kini Wajib Berizin Usaha, Pemerintah Siap Gratiskan
Nasional

PP 80/2019 tentang E-Commerce mengharuskan setiap pelaku usaha online untuk memiliki nomor izin usaha. Kini pemerintah pun dikabarkan siap menggratiskan pengurusan izin demi kemudahan.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau E-Commerce. Salah satu peraturan terbaru yang disampaikan di beleid itu adalah perihal izin usaha. Yakni setiap pelaku usaha online wajib memiliki izin.

"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," demikian kutipan Pasal 15 beleid tersebut. Dengan demikian, para pemilik online shop yang berjualan melalui marketplace wajib memiliki izin.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi para merchant untuk membuat izin usaha. Salah satunya dapat dibuat melalui perizinan berusaha terintegrasi alias online single submission (OSS).

"Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik," tulis aturan tersebut. "Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."


Peraturan ini pun sempat membuat publik terkejut, khawatir usahanya akan mengalami kemunduran. Menyadari keraguan masyarakat, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan pemerintah akan menggratiskan proses perizinan bagi seluruh pelaku usaha.

"Online itu tidak ada pungutan (biaya untuk perizinan). Kalau ada, berarti tidak dimudahkan," kata Agus di Forum E-Commerce Indonesia 2019, Jakarta, Senin (9/12). "Tanpa ada pungutan dan dipercepat maka akan sesuai arahan Pak Presiden untuk izin usaha harus dipermudah, terutama dalam hal yang berkaitan dengan ekspor."

Selain itu, pemerintah pun tengah menggodok wacana untuk memberlakukan mekanisme pendaftaran secara terintegrasi dengan e-commerce tempat mereka berjualan. "Itu salah satu kemudahan. Karena mendaftarkan izin ini tidak harus datang, jadi ada (sistem) online juga," jelas Agus, dilansir dari laman CNN Indonesia.

Hanya saja, Agus masih belum bisa memberikan informasi soal jadwal pendaftaran bisnis online para pelaku usaha itu. Teknis yang akan diberlakukan pun belum bisa dibagikan ke publik.

"Ini kan PP, nanti akan diatur dalam Permen (peraturan menteri) yang lebih rinci lagi," pungkasnya. "Detail nanti akan ada aturannya kalau saya jabarkan di sini panjang. Ya nanti segera, otomatis tidak lambat, dan segera akan kita keluarkan."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait