Begini Modus 'Crazy Rich' Jaksel Kemplang Pajak Mobil Mewah
Nasional

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mendata sejumlah mobil mewah yang masih menunggak pajak. Diketahui, banyak 'Crazy Rich' Jakarta Selatan yang melakukan modus untuk menunggak, seperti apa?

WowKeren - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah merilis data jumlah kendaraan mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar yang pembayaran pajaknya nunggak. Hingga 6 Desember 2019 tercata 1.094 unit kendaraan yang belum daftar ulang (BDU) dan BDU blokir.

Untuk kendaraan dengan status BDU, wilayah Jakarta Selatan mencapai 297 kendaraan dari total 757 unit kendaraan. Sedangkan untuk kategori kendaraan BDU blokir di Jakarta juga masih yang terbanyak hingga 123 unit dari 337 unit.

Kepala Badan Pajak Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan jika orang-orang yang menunggak pajak tersebut selalu melakukan modus yang sama setiap tahunnya. Yaitu dengan menggunakan KTP orang lain dalam melakukan pembelian kendaraan.

"Hari ini kita menemukan lagi, kasus yang sama yaitu pemalsuan identitas kepemilikan mobil mewah, seperti yang sudah-sudah kita temukan minggu yang lalu," ujar Faisal di kawasan Duren Sawit, Selasa (10/12). "Hari ini kita menemukan lagi."


Menurut temuan terbaru, Faisal menemukan adanya identitas palsu untuk kendaraan mewah merek Mercy seri S450 dengan total tunggakan pajak hingga Rp 59 juta. Oleh karena itu, ia meminta agar siapapun yang KTP-nya dipinjamkan untuk membeli mobil mewah tersebut harap melaporkan ke aparat BPRD.

"Mungkin itu yang kami harapkan agar masyarakat yang miliki identitas, yang dipinjamkan kepada mobil-mobil atau kendaraan untuk memblokir pajaknya," terangnya. "Bisa datang langsung ke Samsat atau bisa online. Mudah-mudahan ada kesadaran masyarakat DKI Jakarta untuk segera membayar pajaknya."

Sementara itu, untuk razia mobil mewah yang menunggak pajak di wilayah Jakarta akan dilakukan bersama dengan Wali Kota Jakarta Timur dan aparat setempat. "Oleh sebab itu, kami bekerja sama dengan Walkota Jaktim melakukan door to door ke seluruh pemilik mobil mewah yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajaknya dan kami imbau kepada pemilik mobil mewah dan penunggak pajak kendaraan bermotor untuk segera bayar pajaknya," jelasnya.

Untuk mobil-mobil yang ditemukan belum membayar pajak akan ditempelkan stiker khusus. Setelah stiker ditempel, maka BPRD DKI Jakarta akan menunggu sekitar seminggu bagi pemilik asli kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Secepatnya, biasanya kami tunggu 7x24 jam," pungkasnya. "Mereka belum bayar juga kita informasikan administrasi dan jika belum bayar juga maka juru sita datang."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait